Syarat Permohonan Perpanjangan Paspor 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah bukti identitas dan keberadaan seseorang di luar negeri. Oleh karena itu, paspor harus selalu diperbarui agar selalu valid dan bisa digunakan kapan saja. Pada artikel ini, kami akan membahas syarat permohonan perpanjangan paspor 2023.

Syarat Perpanjangan Paspor

Syarat perpanjangan paspor tahun 2023 ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, sebelum memperpanjang paspor, pastikan bahwa paspor yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum mencapai masa berlaku minimum 6 bulan. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan paspor:1. Memiliki paspor yang akan diperpanjang yang masih berlaku minimal 6 bulan2. Membawa kartu identitas yang masih berlaku (KTP atau kartu keluarga)3. Melengkapi formulir perpanjangan paspor yang bisa diunduh dari situs Kementerian Luar Negeri atau diambil di kantor Imigrasi4. Membawa pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah.5. Membayar biaya perpanjangan paspor yang sesuai dengan ketentuan.

  Mengurus Visa Ke Jepang Dengan Paspor Biasa 2023

Proses Perpanjangan Paspor

Proses perpanjangan paspor cukup mudah dan cepat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pengunjung bisa langsung datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan proses perpanjangan paspor. Berikut adalah langkah-langkah proses perpanjangan paspor:1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat2. Mengambil nomor antrian3. Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan4. Melakukan verifikasi data oleh petugas Imigrasi5. Menyerahkan paspor yang akan diperpanjang6. Menyerahkan foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang merah7. Menandatangani formulir perpanjangan paspor8. Mengambil bukti pengambilan paspor yang berisi tanggal pengambilan paspor yang baru

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor cukup terjangkau dan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor tahun 2023:1. Paspor biasa : Rp. 355.000,-2. Paspor elektronik : Rp. 655.000,-3. Paspor diplomatik/ dinas : Rp. 655.000,-

Kesimpulan

Demikianlah syarat permohonan perpanjangan paspor 2023 yang harus diketahui sebelum melakukan perpanjangan paspor. Pastikan untuk selalu memperbarui paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lancar. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua persyaratan sebelum ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

  Surat Rekomendasi Untuk Pengajuan Paspor 2023
admin