Pengertian Perkawinan Campuran
Syarat-Syarat Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran atau interfaith marriage adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari agama yang berbeda. Maka, perkawinan campuran merupakan hal yang biasa terjadi di era globalisasi saat ini karena banyaknya interaksi antara orang dari berbagai agama dan budaya.
Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia
Di Indonesia, perkawinan campuran harus memenuhi beberapa syarat yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Agama Resmi dalam Syarat-Syarat Perkawinan Campuran
Sehingga, salah satu syarat perkawinan campuran adalah bahwa pasangan harus memiliki agama resmi masing-masing. Hal ini di maksudkan agar perkawinan dapat di lakukan sesuai dengan aturan agama masing-masing.
Persetujuan Orang Tua dalam Syarat-Syarat Perkawinan Campuran
Selain memiliki agama resmi, pasangan juga harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali mereka untuk melangsungkan perkawinan campuran. Persetujuan ini penting karena dapat meminimalkan konflik di kemudian hari.
Surat Keterangan
Pasangan yang akan melangsungkan perkawinan campuran harus membuat surat keterangan dari masing-masing agama yang menjelaskan bahwa mereka memang beragama dan bahwa agama tersebut mengizinkan perkawinan campuran.
Perjanjian Pernikahan
Dalam perkawinan campuran, perjanjian pernikahan juga harus di buat. Perjanjian ini memuat hal-hal seperti urusan harta bersama, agama anak, dan juga hak-hak pasangan.
Perkawinan di Luar Negeri dalam Syarat-Syarat Perkawinan Campuran
Jika pasangan ingin melangsungkan perkawinan campuran di luar negeri, mereka juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh negara yang akan menjadi tempat pernikahan di langsungkan.
Kata Kunci Meta
Syarat Perkawinan Campuran, Perkawinan Campuran, Agama Resmi, Persetujuan Orang Tua, Surat Keterangan, Perjanjian Pernikahan, Perkawinan di Luar Negeri
Deskripsi Meta
Baca artikel tentang Syarat Perkawinan Campuran di Indonesia. Oleh karena itu, artikel berisi syarat-syarat yang harus di penuhi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan campuran, termasuk persetujuan orang tua dan surat keterangan.
PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups