Syarat Pengurusan SKCK Di Polsek

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK di perlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor polisi terdekat, seperti Polsek. Namun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum pengurusan SKCK dapat di lakukan. Berikut ini adalah syarat pengurusan SKCK di Polsek.

  Cara Mendaftar SKCK Online

1. Membawa KTP Asli dan Fotokopi | Syarat Pengurusan SKCK Di Polsek

Syarat pertama yang harus di penuhi untuk pengurusan SKCK di Polsek adalah membawa KTP asli dan fotokopi. KTP asli dan fotokopi ini di gunakan untuk memverifikasi identitas pemohon dan juga sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia.

2. Membawa Pas Foto Berwarna Terbaru | Syarat Pengurusan SKCK Di Polsek

Syarat kedua adalah membawa pas foto berwarna terbaru. Pas foto ini akan di gunakan sebagai identitas pemohon dalam dokumen SKCK. Oleh karena itu, Pemohon harus membawa pas foto dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang berwarna merah.

3. Mengisi Formulir Permohonan SKCK | Syarat SKCK Di Polsek

Syarat ketiga adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini dapat di ambil di kantor Polsek atau dapat di unduh melalui website resmi Polri. Oleh karena itu, Pemohon harus mengisi formulir ini dengan lengkap dan jujur.

4. Membayar Biaya Administrasi | Syarat SKCK Di Polsek

Syarat keempat adalah membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk pengurusan SKCK adalah sebesar Rp. 30.000,-. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek.

  Berapa Harga Pembuatan SKCK

5. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Syarat terakhir adalah tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, SKCK hanya di keluarkan untuk orang yang tidak memiliki catatan kriminal atau tidak sedang dalam proses penyidikan kriminal. Jika pemohon memiliki catatan kriminal, maka pengurusan SKCK tidak akan dapat di lakukan.

Kesimpulan Syarat Pengurusan SKCK Di Polsek

Demikianlah syarat SKCK di Polsek. Semua syarat yang di sebutkan di atas harus di penuhi oleh pemohon sebelum pengurusan SKCK dapat di lakukan. Pemohon juga harus memperhatikan persyaratan yang berlaku di masing-masing Polsek, karena persyaratan dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek. Dengan memenuhi semua syarat, pengurusan SKCK dapat di lakukan dengan mudah dan cepat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Membuat SKCK Itu Dimana

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin