Pendahuluan
Menunaikan ibadah umroh merupakan impian setiap muslim. Namun, untuk bisa melakukan ibadah tersebut, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki paspor umroh yang sah. Berikut adalah syarat pengurusan paspor umroh 2023.
Usia
Untuk bisa mendaftar paspor umroh, calon jamaah harus berusia minimal 18 tahun. Selain itu, tidak ada batasan usia maksimal untuk mendaftar paspor umroh.
KTP dan KK
Calon jamaah wajib memiliki KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) asli dan salinan yang masih berlaku.
Ijazah Terakhir
Calon jamaah juga diharuskan untuk menyertakan fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Akta Kelahiran
Untuk calon jamaah yang belum memiliki KTP, wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Sertifikat Vaksin Covid-19
Calon jamaah harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 lengkap dengan dua dosis dan sudah melewati masa inkubasi virus selama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Surat Keterangan Sehat
Calon jamaah juga harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Surat Izin Kerja
Untuk calon jamaah yang merupakan pekerja kantoran atau swasta, harus memiliki surat izin kerja dari tempat kerja.
Surat Keterangan Pensiun
Untuk calon jamaah yang sudah pensiun, harus memiliki surat keterangan pensiun dari instansi yang berwenang.
Surat Keterangan Pelajar
Untuk calon jamaah yang masih pelajar, harus memiliki surat keterangan sekolah yang menyatakan bahwa calon jamaah tersebut sedang bersekolah.
Bukti Pembayaran
Calon jamaah harus membayar biaya pengurusan paspor umroh yang telah ditentukan oleh pihak travel umroh.
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat pengurusan paspor umroh 2023 yang harus diketahui oleh calon jamaah. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pendaftaran paspor umroh tidak terhambat. Semoga ibadah umroh yang dilakukan bisa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan kita di dunia dan akhirat.