Syarat Pengurusan Paspor Medan 2023

Syarat Pengurusan Paspor Medan 2023 – Situs Resmi Pemerintah Kota Medan

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor juga berfungsi sebagai identitas resmi bagi pemiliknya dan harus diurus dengan ketentuan yang berlaku. Di Kota Medan, pengurusan paspor dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Syarat Umum Pengurusan Paspor

Untuk mengurus paspor di Medan, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang masih berlaku.
  • Memiliki akta kawin atau surat keterangan perkawinan yang masih berlaku (bagi yang sudah menikah).

Bagi pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki kartu identitas seperti KTP atau KK, dapat menggunakan kartu pelajar atau kartu mahasiswa sebagai pengganti KTP atau KK.

  Pengajuan Paspor Di Kantor Imigrasi Terdekat

Syarat Pengurusan Paspor untuk Anak

Bagi anak-anak yang ingin mengurus paspor, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Melampirkan akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Melampirkan fotokopi KTP orangtua atau Kartu Keluarga.
  • Melampirkan fotokopi surat nikah orangtua atau akta cerai (jika orangtua sudah bercerai).
  • Melampirkan surat izin dari orangtua atau wali yang sah.

Bagi anak di bawah usia 5 tahun, pas foto boleh tidak tersenyum dan tidak harus berpakaian rapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Prosedur Pengurusan Paspor

Prosedur pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
  2. Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor di bank yang ditunjuk.
  3. Melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
  4. Melakukan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Setelah proses pengurusan paspor selesai, pemohon akan diberikan paspor baru yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor di Medan adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (24 halaman) : Rp 355.000,-
  • Paspor biasa (48 halaman) : Rp 655.000,-
  Unit Layanan Paspor Pondok Pinang 2023

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dan biaya pengiriman paspor jika pemohon ingin menggunakan jasa pengiriman.

Penutup

Demikian syarat pengurusan paspor di Medan pada tahun 2023 yang harus diketahui oleh warga negara Indonesia. Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melakukan pengurusan paspor dan jangan lupa membayar biaya yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

admin