Syarat Pengambilan Paspor Diwakilkan 2023

Syarat Pengambilan Paspor Diwakilkan 2023

Apa Itu Pengambilan Paspor Diwakilkan?

Saat ini, pengambilan paspor di Indonesia dapat dilakukan secara langsung oleh pemohon atau melalui wakil yang telah ditunjuk oleh pemohon. Namun, apa itu pengambilan paspor diwakilkan?

Pengambilan paspor diwakilkan adalah proses di mana seseorang meminta orang lain untuk mengambil paspor yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di Indonesia, proses pengambilan paspor untuk orang dewasa dan anak-anak yang memiliki paspor baru atau perpanjangan paspor dapat diwakilkan. Namun, bagaimana syarat pengambilan paspor diwakilkan pada tahun 2023?

Syarat Pengambilan Paspor Diwakilkan 2023

Pada tahun 2023, syarat pengambilan paspor diwakilkan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah syarat pengambilan paspor diwakilkan pada tahun 2023:

  1. Pemohon paspor harus membuat surat kuasa yang ditandatangani dan diikutsertakan dengan fotocopy KTP pemohon dan wakil yang akan mengambil paspor
  2. Wakil harus membawa surat kuasa, fotocopy KTP pemohon dan wakil, serta tanda bukti pengambilan paspor saat mengambil paspor
  3. Wakil harus menunjukkan identitas asli saat mengambil paspor
  4. Wakil tidak diperkenankan mengambil paspor orang lain selain dari pemohon yang telah memberikan surat kuasa
  Contoh Surat Keterangan Domisili Untuk Pembuatan Paspor 2023

Itulah syarat pengambilan paspor diwakilkan pada tahun 2023. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat tersebut agar proses pengambilan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Apabila Terjadi Masalah

Jika terjadi masalah saat proses pengambilan paspor diwakilkan, pemohon atau wakil dapat menghubungi Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau langsung mendatangi kantor Imigrasi terdekat.

Demikian informasi mengenai syarat pengambilan paspor diwakilkan pada tahun 2023. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

admin