Bagi perusahaan yang ingin mengajukan kredit ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mandiri (BPRSM), salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Master List BPKM. Master List BPKM adalah daftar lengkap pemilik saham dari perusahaan yang akan mengajukan kredit.
Master List BPKM ini sangat penting, karena BPRSM memerlukan informasi yang lengkap dan akurat mengenai pemilik saham perusahaan. Dengan adanya Master List BPKM, BPRSM dapat memastikan bahwa perusahaan yang mengajukan kredit benar-benar dimiliki oleh orang-orang yang terdaftar dalam daftar tersebut.
Syarat Pengajuan Master List BPKM
Untuk dapat mengajukan Master List BPKM, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Mempunyai Akta Pendirian
Perusahaan harus mempunyai Akta Pendirian yang sudah disahkan oleh notaris. Akta Pendirian ini berisi tentang data perusahaan, tujuan pendirian, susunan pengurus, modal dasar, dan lain sebagainya.
2. Mempunyai Anggaran Dasar
Anggaran Dasar adalah dokumen yang berisi tentang pengaturan perusahaan yang lebih detail. Di dalam Anggaran Dasar tercantum tentang jenis usaha yang dijalankan, kebijakan pengambilan keputusan, dan lain-lain.
3. Mempunyai NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor yang diberikan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi perusahaan. NIB dapat didapatkan melalui Online Single Submission (OSS).
4. Mempunyai NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda bahwa perusahaan sudah terdaftar sebagai wajib pajak. NPWP dapat didapatkan melalui Kantor Pajak terdekat.
5. Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan izin usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. SIUP dapat didapatkan melalui instansi terkait di daerah.
Cara Mengajukan Master List BPKM
Untuk mengajukan Master List BPKM, perusahaan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan Master List BPKM, pastikan perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas. Selain itu, siapkan juga dokumen-dokumen lain yang diminta oleh BPRSM, seperti rekening koran, laporan keuangan, dan lain-lain.
2. Kunjungi Kantor BPRSM
Setelah semua dokumen sudah lengkap, perusahaan dapat mengunjungi kantor BPRSM untuk mengajukan Master List BPKM. Pastikan juga untuk membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
3. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan Master List BPKM, perusahaan harus menunggu proses verifikasi dari BPRSM. Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan sudah lengkap dan benar.
4. Periksa Status Pengajuan
Untuk mengetahui status pengajuan Master List BPKM, perusahaan dapat memeriksa di website BPRSM atau menanyakan langsung ke kantor BPRSM. Jika pengajuan sudah disetujui, Master List BPKM akan diberikan kepada perusahaan.
Kesimpulan
Master List BPKM merupakan salah satu syarat pengajuan kredit di BPRSM. Untuk dapat mengajukan Master List BPKM, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mempunyai Akta Pendirian, Anggaran Dasar, NIB, NPWP, dan SIUP. Setelah semua syarat terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan Master List BPKM ke kantor BPRSM. Perusahaan harus menunggu proses verifikasi dari BPRSM sebelum mengetahui status pengajuannya.
Dalam pengajuan Master List BPKM, pastikan perusahaan sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan benar dan lengkap. Selain itu, pastikan juga untuk memeriksa status pengajuan secara berkala agar dapat mengetahui apakah pengajuan sudah disetujui atau belum.