Syarat Pendirian PT PMA

Sebagai negara yang terbuka terhadap investasi asing, Indonesia menawarkan banyak peluang bagi investor untuk membuka perusahaan di Indonesia. Salah satu bentuk perusahaan yang bisa didirikan oleh investor asing adalah PT PMA atau Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing. Agar bisa mendirikan PT PMA, investor harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah beberapa syarat pendirian PT PMA yang perlu dipenuhi.

1. Memiliki Izin Prinsip

Sebelum mendirikan PT PMA, investor harus mengajukan izin prinsip terlebih dahulu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin prinsip ini diberikan setelah BKPM mengevaluasi rencana investasi yang diajukan oleh investor. Dalam izin prinsip, akan disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor sebelum bisa mendapatkan izin usaha.

  Perka BPKM 8 2016: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Kecil dan Menengah

2. Membuat Akta Notaris

Setelah mendapatkan izin prinsip, investor harus membuat akta notaris untuk mendirikan PT PMA. Dalam akta notaris tersebut harus mencantumkan informasi tentang pendirian perusahaan, seperti nama perusahaan, tujuan perusahaan, modal dasar, jumlah saham, dan nama-nama pendiri perusahaan.

3. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili

Setelah membuat akta notaris, investor harus mengajukan Surat Keterangan Domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan di wilayah tempat perusahaan akan berdiri. Surat Keterangan Domisili ini dibutuhkan untuk memperoleh izin usaha dari pemerintah.

4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Domisili, investor harus membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di kantor Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). TDP ini akan digunakan untuk keperluan administrasi perusahaan.

5. Mengajukan Izin Usaha

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, investor bisa mengajukan izin usaha ke BKPM. Dalam proses ini, investor harus mengisi formulir permohonan izin usaha dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti izin prinsip, akta notaris, Surat Keterangan Domisili, dan TDP.

  Winterhalter Indonesia PMA, Pt: Menjadi Penyedia Solusi Cuci Piring Terbaik di Indonesia

6. Mendapatkan Izin Usaha

Setelah mengajukan izin usaha, BKPM akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, BKPM akan memberikan izin usaha kepada investor. Izin usaha ini akan berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Mendaftarkan Perusahaan ke Sistem OSS

Setelah mendapatkan izin usaha, investor harus mendaftarkan perusahaan ke Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem pelayanan perizinan secara online yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Dalam sistem OSS ini, investor bisa mengajukan berbagai jenis perizinan seperti SIUP, TDP, dan NPWP.

8. Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jika perusahaan akan membangun gedung atau bangunan lainnya, investor harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke pemerintah setempat. IMB ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sudah memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

9. Mendaftarkan Karyawan ke BPJS

Setelah perusahaan beroperasi, investor harus mendaftarkan karyawan ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk memastikan bahwa karyawan memiliki jaminan sosial yang mencakup asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan.

  BPKM Realisasi Investasi

10. Mendaftar ke Kantor Pajak

Terakhir, investor harus mendaftar ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi persyaratan pendirian PT PMA, investor harus memperhatikan semua prosedur dan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, investor bisa memperoleh izin usaha dan memulai usaha di Indonesia.

admin