Syarat Pembuatan SKCK Untuk Visa

Apa itu SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani masa hukuman dan bebas dari tindak pidana. SKCK digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengajukan visa ke luar negeri.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK untuk visa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, calon pemohon harus memiliki identitas resmi seperti KTP atau paspor. Kedua, calon pemohon harus membawa surat pengantar dari sponsor visa atau surat perjalanan yang menerangkan tujuan kunjungan ke luar negeri.

Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK melibatkan beberapa tahap. Pertama, calon pemohon harus mengisi formulir permohonan SKCK di kantor kepolisian. Kemudian, calon pemohon harus membawa dokumen identitas resmi seperti KTP atau paspor, surat pengantar dari sponsor visa atau surat perjalanan yang menerangkan tujuan kunjungan ke luar negeri, serta bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.

  Cara Peepanjang SKCK

Waktu Pembuatan SKCK

Waktu pembuatan SKCK untuk visa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya proses pembuatan SKCK memakan waktu 1 sampai 2 minggu.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK untuk visa juga bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengajukan visa ke luar negeri. Untuk membuat SKCK untuk visa, calon pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki identitas resmi dan surat pengantar dari sponsor visa atau surat perjalanan yang menerangkan tujuan kunjungan ke luar negeri. Prosedur pembuatan SKCK melibatkan beberapa tahap dan memakan waktu serta biaya tertentu. Namun, dengan memenuhi persyaratan tersebut, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah dan lancar.

admin