Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting bagi individu yang ingin melamar kerja, mendaftar sekolah, atau untuk keperluan lainnya. Di Jakarta, tersedia beberapa tempat untuk membuat SKCK. Berikut ini adalah syarat pembuatan SKCK di Jakarta.
1. KTP Asli dan Fotokopi
Salah satu syarat utama untuk membuat SKCK adalah KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP yang akan digunakan masih berlaku dan sesuai dengan alamat yang tertera di dalamnya.
2. Pas Foto Terbaru
Calon pemohon SKCK diwajibkan membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Pastikan ukuran dan tata letak foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Surat Permohonan
Calon pemohon SKCK perlu menyertakan surat permohonan yang berisi alasan pembuatan SKCK dan identitas diri.
4. Bukti Pembayaran
Sebelum membuat SKCK, calon pemohon harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu. Pastikan membawa bukti pembayaran yang sah.
5. Tidak Terdaftar sebagai Pelanggar Hukum
Calon pemohon SKCK harus menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak terdaftar sebagai pelanggar hukum atau sedang dalam proses hukum.
6. Tidak Terlibat Dalam Kasus Kejahatan
Syarat lainnya adalah calon pemohon SKCK tidak terlibat dalam kasus kejahatan, baik sebagai pelaku maupun korban.
7. Tidak Terlibat Dalam Kasus Narkoba
Calon pemohon SKCK juga harus menunjukkan bukti bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
8. Pemeriksaan Fisik
Sebelum membuat SKCK, calon pemohon akan menjalani pemeriksaan fisik yang meliputi tes kesehatan dan kebugaran.
9. Wawancara
Calon pemohon SKCK juga akan diwawancarai oleh petugas kepolisian untuk mengetahui latar belakang dan alasan pembuatan SKCK.
10. Penyerahan Dokumen
Setelah melengkapi semua syarat, calon pemohon SKCK akan menyerahkan dokumen kepada petugas kepolisian yang akan memproses pembuatan SKCK.
Demikianlah syarat pembuatan SKCK di Jakarta. Pastikan memenuhi semua syarat dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum membuat SKCK.