Syarat Pembuatan SKCK Di Polres Deli Serdang

Berkas surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK menjadi persyaratan penting bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan, membuat paspor, atau bahkan mengurus keperluan pernikahan. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK. Salah satu kepolisian yang melayani pembuatan SKCK adalah Polres Deli Serdang. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Permohonan SKCK?

Setiap warga negara Indonesia atau WNA yang berada di wilayah hukum Polres Deli Serdang bisa mengajukan permohonan SKCK. Namun, ada beberapa orang yang tidak bisa mendapatkan SKCK, antara lain:

  • Orang yang pernah melakukan tindak pidana
  • Orang yang sedang atau pernah menjadi narapidana
  • Orang yang sedang atau pernah menjadi terdakwa dalam suatu kasus pidana

Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka Anda tidak bisa mengajukan permohonan SKCK.

  Tips Jadwal Pembuatan SKCK Polres Jakarta Selatan

Persyaratan Pembuatan SKCK di Polres Deli Serdang

Sebelum mengajukan permohonan SKCK, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia atau WNA yang berada di wilayah hukum Polres Deli Serdang
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku
  • Membawa pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar dengan ukuran 4×6 cm
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh Polres Deli Serdang
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan di atas, maka Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke Polres Deli Serdang.

Proses Pembuatan SKCK di Polres Deli Serdang

Setelah Anda mengajukan permohonan SKCK, maka Anda akan mengikuti proses pembuatan SKCK di Polres Deli Serdang. Proses tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan administrasi
  2. Setelah Anda mengajukan permohonan, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda berikan. Jika kelengkapan berkas sudah lengkap, maka petugas akan memberikan nomor antrian untuk proses selanjutnya.

  3. Pemeriksaan sidik jari
  4. Setelah nomor antrian Anda dipanggil, petugas akan melakukan pemeriksaan sidik jari. Pemeriksaan sidik jari dilakukan untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.

  5. Verifikasi data di database
  6. Setelah pemeriksaan sidik jari selesai, petugas akan melakukan verifikasi data di database kepolisian untuk memastikan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal.

  7. Proses cetak SKCK
  8. Jika verifikasi data sudah selesai dan tidak ditemukan catatan kriminal, maka petugas akan mencetak SKCK Anda. SKCK yang sudah jadi bisa diambil setelah 3 hari kerja.

  Cara Mengisi Kartu Tik SKCK

Waktu Pengambilan SKCK

Setelah SKCK sudah jadi, Anda bisa mengambilnya setelah 3 hari kerja di Kantor Polres Deli Serdang dengan membawa tanda bukti pengambilan. Jika SKCK tidak diambil dalam waktu 1 bulan, maka SKCK akan dihapus dari sistem Polres Deli Serdang.

Kesimpulan

Berkas surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK menjadi persyaratan penting bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan, membuat paspor, atau bahkan mengurus keperluan pernikahan. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK. Untuk mengajukan permohonan SKCK di Polres Deli Serdang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah mengajukan permohonan, Anda akan mengikuti proses pembuatan SKCK di Polres Deli Serdang. Jika sudah jadi, Anda bisa mengambil SKCK setelah 3 hari kerja di Kantor Polres Deli Serdang dengan membawa tanda bukti pengambilan. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembuatan SKCK dengan benar agar SKCK bisa segera diterbitkan.

admin