Syarat Pembuatan SKCK Di Luar Domisili

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam hal perbuatan pidana. SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha.

Pembuatan SKCK di Luar Domisili

Seseorang bisa membuat SKCK di luar domisili jika sedang berada di luar kota atau luar negeri. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di luar domisili, antara lain:

1. Melengkapi Persyaratan

Sama seperti pembuatan SKCK di domisili, pembuatan SKCK di luar domisili juga harus melengkapi persyaratan yang sama, seperti KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK.

2. Menghubungi Polsek Setempat

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menghubungi Polsek setempat di daerah tempat tinggal sementara. Biasanya, Polsek akan memberikan informasi mengenai prosedur pembuatan SKCK dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.

  SKCK Online Kota Bekasi

3. Menyerahkan Dokumen

Setelah mengetahui prosedur pembuatan SKCK di Polsek setempat, dokumen yang telah dilengkapi dapat diserahkan ke Polsek. Proses pembuatan SKCK di luar domisili membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pembuatan SKCK di domisili.

4. Membayar Biaya

Selain melengkapi dokumen, pembuatan SKCK di luar domisili juga membutuhkan biaya yang harus dibayarkan ke Polsek setempat. Besar biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari setiap daerah.

Kesimpulan

Membuat SKCK di luar domisili memang membutuhkan prosedur yang sedikit berbeda dari pembuatan SKCK di domisili. Namun, jika semua persyaratan telah terpenuhi dan prosedur diikuti dengan benar, pembuatan SKCK di luar domisili dapat dilakukan dengan lancar.

admin