Daftar Isi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Begitu juga dengan Kartu Kuning, dokumen yang diperlukan ketika seseorang ingin bekerja di sebuah perusahaan. Namun, untuk mendapatkan kedua dokumen tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Surat Permohonan
Calon pemohon harus membuat surat permohonan yang berisi alasan mengapa membutuhkan SKCK.
2. Fotokopi KTP dan KK
Calon pemohon harus membawa fotokopi KTP dan KK sebagai identitas diri dan alamat tempat tinggal.
3. Pasfoto
Calon pemohon harus membawa pasfoto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar.
4. Biaya
Calon pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Syarat Pembuatan Kartu Kuning
Untuk mendapatkan Kartu Kuning, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Surat Permohonan
Calon pemohon harus membuat surat permohonan yang berisi alasan mengapa membutuhkan Kartu Kuning.
2. Fotokopi KTP dan KK
Calon pemohon harus membawa fotokopi KTP dan KK sebagai identitas diri dan alamat tempat tinggal.
3. Surat Keterangan Sehat
Calon pemohon harus membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter yang terpercaya.
4. Biaya
Calon pemohon harus membayar biaya pembuatan Kartu Kuning sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
SKCK dan Kartu Kuning merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan. Untuk mendapatkan kedua dokumen tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, pasfoto (SKCK), surat keterangan sehat (Kartu Kuning), serta membayar biaya pembuatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi syarat tersebut, diharapkan calon pemohon dapat dengan mudah mendapatkan SKCK dan Kartu Kuning.