SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. SKCK seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau mendaftar kuliah. Namun, bagaimana jika kamu harus membuat SKCK dengan domisili yang berbeda dari tempat kelahiran kamu? Berikut adalah syarat pembuatan SKCK beda domisili yang perlu kamu ketahui.
1. KTP dan KK Asli
Untuk membuat SKCK dengan domisili yang berbeda, kamu perlu membawa KTP dan KK asli. Pastikan bahwa data pada KTP dan KK sesuai dengan data diri kamu, termasuk alamat domisili saat ini. Jika terdapat perbedaan data, kamu perlu membuat surat keterangan perubahan data terlebih dahulu.
2. Surat Permohonan
Setelah menyediakan KTP dan KK asli, kamu perlu membuat surat permohonan pembuatan SKCK. Surat permohonan ini bisa kamu tulis sendiri atau menggunakan formulir yang disediakan oleh kepolisian. Pastikan bahwa surat permohonan tersebut berisi data diri lengkap dan alamat domisili yang ingin kamu gunakan untuk pembuatan SKCK.
3. Fotokopi Dokumen Pendukung
Untuk membuktikan bahwa alamat domisili yang kamu gunakan saat ini memang benar-benar milik kamu, kamu perlu menyediakan fotokopi dokumen pendukung seperti tagihan listrik, air, atau telepon yang terbaru. Pastikan bahwa nama dan alamat pada dokumen tersebut sesuai dengan data diri kamu.
4. Pas Foto Berwarna
Untuk melengkapi persyaratan pembuatan SKCK, kamu perlu menyediakan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pastikan bahwa pas foto tersebut adalah foto terbaru dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh kepolisian.
5. Biaya Pembuatan SKCK
Terakhir, kamu perlu menyediakan biaya pembuatan SKCK. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Pastikan bahwa kamu menanyakan jumlah biaya yang harus kamu bayar dan cara pembayarannya kepada petugas kepolisian yang bertugas.