1. Umur Anak
Untuk membuat paspor untuk anak, usia minimum anak adalah 5 tahun. Namun, perlu diingat bahwa anak di bawah usia 18 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki otoritas hukum.
2. Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor anak:
- Akta kelahiran anak
- Identitas orang tua atau wali yang akan mendampingi anak
- KTP atau kartu keluarga sebagai bukti domisili
- Pas foto anak yang sesuai dengan ketentuan
3. Proses Pembuatan Paspor
Setelah semua dokumen yang diperlukan disiapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor bisa memakan waktu 3-5 hari kerja, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.
4. Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor anak bisa bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dibuat dan kebijakan kantor Imigrasi setempat. Namun, secara umum biaya pembuatan paspor anak adalah sekitar Rp 400.000 – Rp 500.000.
5. Keuntungan Membuat Paspor Anak
Menyiapkan paspor untuk anak bisa sangat bermanfaat jika Anda memiliki rencana perjalanan keluar negeri bersama keluarga. Dalam situasi tertentu, paspor juga bisa digunakan sebagai identitas resmi anak Anda.
6. Kesimpulan
Dengan memahami persyaratan dan proses pembuatan paspor anak, Anda bisa membuat persiapan dengan baik untuk memperoleh paspor untuk anak Anda sebelum memulai perjalanan keluar negeri.