Syarat Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting yang digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memiliki akte kelahiran sebagai syarat pembuatan paspor. Oleh karena itu, pada tahun 2023, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk membuat paspor tanpa akte kelahiran. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat pembuatan paspor tanpa akte kelahiran yang berlaku pada tahun 2023.

Syarat Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran 2023

1. Surat Keterangan KelahiranSurat keterangan kelahiran dapat digunakan sebagai pengganti akte kelahiran. Namun, surat keterangan kelahiran tersebut harus dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan kelahiran ini akan menjadi syarat utama untuk membuat paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023.2. Surat Keterangan IdentitasSelain surat keterangan kelahiran, calon pemegang paspor juga harus memiliki surat keterangan identitas dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini digunakan untuk memverifikasi data pribadi yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.3. Kartu KeluargaKartu Keluarga atau KK juga menjadi salah satu syarat pembuatan paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023. KK digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara pemegang paspor dengan orang tua atau wali yang berkaitan.4. Sertifikat NikahBagi pemegang paspor yang sudah menikah, sertifikat nikah menjadi syarat yang harus dipenuhi. Sertifikat nikah tersebut digunakan untuk memverifikasi status pernikahan dari pemegang paspor.5. Surat Izin Orang Tua atau WaliApabila pemegang paspor masih berusia di bawah 17 tahun, maka harus memiliki surat izin orang tua atau wali untuk membuat paspor. Surat ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali yang berkaitan dan dilampirkan dalam proses pembuatan paspor.6. Pas FotoPas foto menjadi syarat wajib dalam pembuatan paspor. Pas foto yang digunakan harus berukuran 4×6 cm dan diambil dengan latar belakang berwarna putih. Pemegang paspor juga harus memakai pakaian berwarna terang dan tidak memakai kacamata atau aksesoris yang menutupi wajah.7. Biaya Pembuatan PasporBiaya pembuatan paspor juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. Biaya pembuatan paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023 akan dikenakan biaya yang sama dengan paspor biasa. Biaya tersebut dapat dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Cara Daftar Paspor Online Karawang 2023

Kesimpulan

Itulah syarat pembuatan paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023. Selain surat keterangan kelahiran, calon pemegang paspor juga harus memiliki surat keterangan identitas, kartu keluarga, sertifikat nikah, surat izin orang tua atau wali (jika masih di bawah 17 tahun), pas foto, dan biaya pembuatan paspor. Semua syarat tersebut harus dipenuhi dengan benar dan lengkap agar proses pembuatan paspor bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa, pastikan semua dokumen yang digunakan adalah dokumen asli dan sah.

admin