Syarat Pembuatan Paspor Haji 2023

Pendahuluan

Pembuatan paspor menjadi syarat yang sangat penting bagi setiap jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah haji pada tahun 2023. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Dalam artikel ini, kita akan membahas semua persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paspor haji tahun 2023.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran paspor haji tahun 2023.2. Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.3. Sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.4. Tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang sedang berjalan.5. Sudah membayar biaya pembuatan paspor haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dokumen Persyaratan

1. Surat permohonan paspor haji yang sudah diisi dan ditandatangani.2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran yang asli.3. Fotokopi bukti pembayaran biaya paspor haji.4. Fotokopi sertifikat vaksin COVID-19.5. Fotokopi bukti pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Tanda Terdaftar (STT) dari kantor Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) atau kantor Pos pada wilayah masing-masing.

  Urus Paspor Pekanbaru 2023

Prosedur Pembuatan Paspor Haji

1. Isi formulir permohonan paspor haji yang tersedia di kantor Imigrasi atau melalui website resmi Imigrasi (www.imigrasi.go.id).2. Sediakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.3. Lakukan pembayaran biaya paspor haji.4. Lakukan pendaftaran jadwal penyerahan dokumen dan sidik jari.5. Ambil paspor haji pada waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Demikianlah syarat pembuatan paspor haji tahun 2023 beserta dokumen dan prosedurnya. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memiliki dokumen yang lengkap untuk menghindari masalah saat proses pembuatan paspor. Selamat menunaikan ibadah haji tahun 2023!

admin