Syarat Pembuatan Paspor Biru 2023

Apa itu Paspor Biru?

Paspor biru merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang berfungsi sebagai identitas resmi seorang warga negara Indonesia ketika berpergian ke luar negeri. Paspor biru juga merupakan syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri baik untuk keperluan bisnis, studi, atau liburan.

Kenapa Paspor Biru 2023?

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mengganti semua paspor yang ada dengan paspor baru yang lebih modern dan aman. Paspor biru 2023 akan dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemilik paspor dan informasi perjalanan yang lebih akurat.

Syarat Pembuatan Paspor Biru 2023

Untuk membuat paspor biru 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemegang paspor.

  Paspor Biasa 24 Halaman 2023

2. Mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh dari situs web resmi Kementerian Luar Negeri.

3. Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta lahir (bagi pemohon yang belum berusia 17 tahun).

4. Melampirkan fotokopi NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.

5. Menunjukkan bukti pembayaran biaya pengurusan paspor.

6. Pemohon harus hadir secara langsung saat pengambilan sidik jari dan foto.

7. Pemohon harus memiliki rekening bank untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Biru 2023

Biaya pembuatan paspor biru 2023 bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diminta dan tempat pengurusan paspor. Berikut daftar biaya pembuatan paspor biru 2023:

1. Paspor biasa: Rp 355.000,-

2. Paspor diplomatik: Rp 550.000,-

3. Paspor dinas: Rp 405.000,-

Cara Mendaftar Pembuatan Paspor Biru 2023

Untuk mendaftar pembuatan paspor biru 2023, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Luar Negeri.

2. Pilih menu “Pendaftaran Paspor Baru”.

3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.

  Syarat Penggantian Paspor Expired A4 2023

4. Pilih tempat dan jadwal pengambilan sidik jari.

5. Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor melalui rekening bank yang tersedia.

6. Hadir secara langsung pada saat pengambilan sidik jari dan foto.

7. Tunggu pengumuman paspor telah selesai dibuat dan siap untuk diambil.

Kesimpulan

Paspor biru 2023 adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor biru 2023, terdapat beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi. Dengan memenuhi persyaratan yang ada, pemohon bisa mendapatkan paspor biru 2023 dengan mudah dan aman untuk bepergian ke luar negeri.

admin