Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024

Pengertian Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024

Pengertian Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024

Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024 – Paspor adalah dokumen yang di terbitkan oleh pemerintah negara yang berfungsi sebagai identitas serta untuk memudahkan seseorang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki paspor. Namun, sebelum memiliki paspor, terdapat syarat-syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu. Maka, Pada tahun 2023, terdapat beberapa perubahan terkait syarat pembuatan paspor baru bagi warga negara Indonesia.

  Tata Cara Perpanjangan Paspor 2019-2023

Kemudian Syarat Umum Pembuatan Paspor Baru 2024

Selanjutnya, syarat umum pembuatan paspor yang wajib di penuhi adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  2. Maka, WNI yang sudah berusia minimal 17 tahun.
  3. WNI yang belum pernah memiliki paspor atau paspornya telah habis masa berlakunya.
  4. Kemudian, WNI yang tidak sedang dalam proses perpanjangan paspor.
  5. WNI yang belum pernah terkena sanksi administratif atau pidana.
  6. Sehingga, WNI yang tidak sedang dalam keadaan hamil lebih dari 6 bulan.
  7. Selanjutnya, WNI yang tidak sedang dalam keadaan sakit atau cacat.

Syarat Khusus Pembuatan Paspor Baru 2024

Syarat Khusus Pembuatan Paspor Baru 2024

Kemudian selain syarat umum, terdapat beberapa syarat khusus yang harus di penuhi untuk pembuatan paspor baru pada tahun 2023, yaitu:

  1. Maka, mengisi formulir permohonan paspor secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan mencetak surat permohonan serta tanda terima.
  2. Maka, membawa surat permohonan dan tanda terima ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan bukti pembayaran paspor.
  3. Maka, melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto wajah di kantor Imigrasi.
  4. Mengikuti tes kesehatan di kantor Imigrasi.
  5. Maka, menyerahkan paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
  6. Sehingga, untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun, harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang memiliki surat kuasa dari orang tua.
  Pajak Paspor 2024 - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dokumen yang Di perlukan dalam Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024

Sehingga, untuk mengajukan pembuatan paspor baru pada tahun 2023, terdapat beberapa dokumen yang harus di bawa, yaitu:

  1. Kemudian, kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  2. Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.
  3. Bukti Pembayaran Paspor.
  4. Surat Kuasa dari orang tua, untuk anak-anak di bawah umur 18 tahun.
  5. Untuk WNI yang pernah mengganti nama, harus membawa Surat Keterangan Ganti Nama.

Proses Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor baru pada tahun 2023 akan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir permohonan paspor secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, dan mencetak surat permohonan serta tanda terima.
  2. Pembayaran biaya paspor melalui bank atau melalui metode pembayaran online yang tersedia di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  3. Membawa surat permohonan dan tanda terima ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, akta kelahiran, dan bukti pembayaran paspor.
  4. Melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto wajah di kantor Imigrasi.
  5. Mengikuti tes kesehatan di kantor Imigrasi.
  6. Menyerahkan paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
  7. Proses pembuatan paspor memerlukan waktu sekitar 10-14 hari kerja.
  Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Perpanjang Paspor

Jangka Waktu Berlaku Paspor Syarat Pembuatan Paspor Baru 2024

Setiap paspor yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki jangka waktu berlaku yang berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di terbitkan. Berikut ini adalah jangka waktu berlaku paspor:

  1. Paspor biasa: 5 tahun.
  2. Paspor di plomatik dan dinas: 3 tahun.
  3. Paspor anak-anak (di bawah 17 tahun): 3 tahun atau sesuai masa berlaku KTP.

Kesimpulan

Demikianlah syarat pembuatan paspor baru pada tahun 2023 yang harus di penuhi oleh warga negara Indonesia. Memiliki paspor sangat penting dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pastikan untuk memenuhi seluruh syarat dan dokumen yang di perlukan, serta memperhatikan jangka waktu berlaku paspor agar dapat di gunakan dengan baik saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin