Syarat Pembuatan E-Paspor 2023

 

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki chip elektronik di dalamnya. Chip tersebut menyimpan informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan foto.

Mengapa E-Paspor Penting?

E-Paspor penting untuk melakukan perjalanan internasional karena paspor ini dapat mempermudah proses imigrasi dan meningkatkan keamanan perjalanan Anda. Selain itu, E-Paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.

Syarat Pembuatan E-Paspor 2023

Untuk membuat E-Paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP elektronik.
  3. Usia minimal 17 tahun.
  4. Telah memiliki paspor biasa yang masih berlaku atau baru.
  5. Melakukan pendaftaran online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri.
  6. Melakukan pembayaran biaya paspor elektronik.

Prosedur Pembuatan E-Paspor

Setelah memenuhi syarat, berikut adalah prosedur pembuatan E-Paspor:

  1. Melakukan pendaftaran online dengan mengisi formulir yang tersedia di website resmi Kementerian Luar Negeri.
  2. Membayar biaya paspor elektronik.
  3. Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pengambilan fingerprint dan foto.
  4. Menunggu kurang lebih empat hari kerja untuk proses pembuatan E-Paspor.
  5. Mengambil E-Paspor di kantor Imigrasi.
  Aplikasi Paspor Online Untuk iPhone: Cara Cepat dan Mudah untuk Memperoleh Paspor Anda

Biaya Pembuatan E-Paspor

Biaya pembuatan E-Paspor akan ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Namun, perkiraan biaya untuk pembuatan E-Paspor adalah sekitar Rp. 600.000,- hingga Rp. 1.000.000,-.

Kesimpulan

Sekarang Anda sudah mengetahui syarat dan prosedur pembuatan E-Paspor. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar proses pembuatan E-Paspor berjalan lancar. Selamat berpergian!

admin