Apa itu E-Paspor?
E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki chip elektronik di dalamnya. Chip tersebut menyimpan informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama, tanggal lahir, dan foto.
Mengapa E-Paspor Penting?
E-Paspor penting untuk melakukan perjalanan internasional karena paspor ini dapat mempermudah proses imigrasi dan meningkatkan keamanan perjalanan Anda. Selain itu, E-Paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan paspor biasa.
Syarat Pembuatan E-Paspor 2023
Untuk membuat E-Paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP elektronik.
- Usia minimal 17 tahun.
- Telah memiliki paspor biasa yang masih berlaku atau baru.
- Melakukan pendaftaran online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri.
- Melakukan pembayaran biaya paspor elektronik.
Prosedur Pembuatan E-Paspor
Setelah memenuhi syarat, berikut adalah prosedur pembuatan E-Paspor:
- Melakukan pendaftaran online dengan mengisi formulir yang tersedia di website resmi Kementerian Luar Negeri.
- Membayar biaya paspor elektronik.
- Mendatangi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pengambilan fingerprint dan foto.
- Menunggu kurang lebih empat hari kerja untuk proses pembuatan E-Paspor.
- Mengambil E-Paspor di kantor Imigrasi.
Biaya Pembuatan E-Paspor
Biaya pembuatan E-Paspor akan ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Namun, perkiraan biaya untuk pembuatan E-Paspor adalah sekitar Rp. 600.000,- hingga Rp. 1.000.000,-.
Kesimpulan
Sekarang Anda sudah mengetahui syarat dan prosedur pembuatan E-Paspor. Jangan lupa untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan agar proses pembuatan E-Paspor berjalan lancar. Selamat berpergian!