Pendahuluan
Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebelum keberangkatan. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan digunakan sebagai alat verifikasi oleh imigrasi di negara tujuan. Berikut ini adalah syarat-syarat pembuatan paspor TKI yang akan berlaku pada tahun 2023.
Syarat Umum Pembuatan Paspor TKI
Syarat umum pembuatan paspor TKI yang berlaku di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
- Belum pernah mengajukan pembuatan paspor sebelumnya atau paspor sudah habis masa berlakunya
- Bekerja di luar negeri atau akan bekerja di luar negeri
Dokumen Persyaratan Paspor TKI
Untuk pengajuan pembuatan paspor TKI, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan paspor yang sudah diisi dan ditandatangani
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah
- Surat keterangan kerja dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja
- Surat izin keluar dari keluarga atau orangtua jika yang bersangkutan masih di bawah umur atau belum menikah
Biaya Pembuatan Paspor TKI
Biaya pembuatan paspor TKI yang berlaku di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp355.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp655.000,-
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp655.000,-
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp1.055.000,-
Kesimpulan
Demikianlah beberapa syarat pembuatan paspor TKI yang berlaku di tahun 2023. Dalam pengurusan paspor, pastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki paspor yang valid, TKI dapat memperoleh perlindungan hukum dari negara tujuan dan menjalankan tugas pekerjaannya dengan aman dan nyaman.