Syarat Paspor Ke Malaysia 2023

Pengantar

Apabila Anda merencanakan perjalanan ke Malaysia pada tahun 2023, Anda pasti membutuhkan paspor untuk masuk ke sana. Paspor merupakan dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Malaysia. Di bawah ini adalah beberapa syarat dan persyaratan untuk mendapatkan paspor ke Malaysia pada tahun 2023.

Syarat Umum

Untuk mendapatkan paspor ke Malaysia, Anda harus memenuhi syarat umum yang berlaku. Syarat umum ini meliputi:

  • Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas
  • Memiliki KTP elektronik / e-KTP
  • Memiliki kartu keluarga (KK)
  • Tidak dalam pengawasan hukum
  • Tidak sedang dalam proses pemeriksaan kesehatan yang dilarang oleh negara

Persyaratan Dokumen

Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan paspor ke Malaysia. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Fotokopi KTP elektronik / e-KTP
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Tiga lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih dan tidak mengenakan kacamata (kecuali untuk medis)
  • Surat izin suami/istri orangtua bagi yang belum berusia 21 tahun dan masih bujangan
  • Surat keterangan cerai dari pengadilan agama bagi yang sudah bercerai
  Biaya Paspor Ganda

Prosedur Pengajuan Paspor

Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan paspor:

  1. Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi atau dapat diunduh di website resmi Kantor Imigrasi.
  2. Bayar biaya pengurusan paspor melalui bank atau kantor pos yang telah ditentukan.
  3. Setelah pembayaran selesai, serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas di Kantor Imigrasi.
  4. Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
  5. Setelah selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil paspor di Kantor Imigrasi.

Waktu Pengurusan Paspor

Waktu pengurusan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari Kantor Imigrasi yang Anda kunjungi. Namun, secara umum waktu pengurusan paspor adalah sekitar 5-10 hari kerja. Oleh karena itu, pastikan Anda mengajukan permohonan paspor dengan cukup waktu sebelum keberangkatan ke Malaysia.

Biaya Pengurusan Paspor

Biaya pengurusan paspor juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan kebutuhan. Berikut adalah rincian biaya pengurusan paspor yang berlaku pada tahun 2023:

  • Paspor biasa (24 halaman) : Rp 355.000,-
  • Paspor biasa (48 halaman) : Rp 655.000,-
  Paspor Swis 2023 - Berwisata ke Negeri Alpen

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat dan persyaratan untuk mendapatkan paspor ke Malaysia pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan paspor dengan cukup waktu sebelum keberangkatan. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan paspor dengan mudah dan dapat melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa hambatan.

admin