Syarat Paspor Haji 2023

Syarat Paspor Haji 2023

Bagi umat muslim di Indonesia, ibadah haji merupakan salah satu cita-cita yang sangat diidamkan. Sebelum melakukan ibadah haji, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki paspor haji. Paspor haji merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap calon jamaah haji. Berikut adalah syarat paspor haji 2023 yang harus diketahui:

Syarat Umum

Untuk dapat mengajukan paspor haji, calon jamaah harus memenuhi beberapa syarat umum, di antaranya:

  • Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
  • Memiliki akta kelahiran atau surat nikah yang sah.
  • Memiliki NPWP pribadi atau keluarga.
  • Memiliki kartu keluarga yang masih berlaku.
  • Telah mempunyai rekening bank atas nama sendiri atau keluarga.
  • Tidak pernah melakukan kegiatan terorisme.
  • Tidak sedang dalam tahanan atau dijatuhi hukuman penjara.

Syarat Khusus

Setelah memenuhi syarat umum, calon jamaah harus memenuhi beberapa syarat khusus, di antaranya:

  • Usia calon jamaah minimal 18 tahun.
  • Telah menunaikan ibadah umrah sebelumnya.
  • Telah membayar biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Telah mengikuti bimbingan manasik haji.
  • Tidak sedang dalam keadaan hamil atau menyusui.
  • Telah melakukan vaksinasi sesuai dengan ketentuan.
  Surat Kuasa Pengambilan Paspor 2019-2023

Pengajuan Paspor Haji

Setelah memenuhi semua syarat, calon jamaah dapat mengajukan paspor haji di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP elektronik.
  • Akta kelahiran atau surat nikah yang sah.
  • NPWP pribadi atau keluarga.
  • Kartu keluarga.
  • Rekening bank atas nama sendiri atau keluarga.
  • Bukti pembayaran biaya haji.
  • Keterangan sehat dari dokter.
  • Bukti telah mengikuti bimbingan manasik haji.
  • Bukti telah melakukan vaksinasi sesuai dengan ketentuan.

Proses Pembuatan Paspor Haji

Setelah mengajukan paspor haji, calon jamaah akan menjalani proses pembuatan paspor yang meliputi:

  1. Pemeriksaan dokumen dan administrasi.
  2. Pengambilan foto dan sidik jari.
  3. Pembuatan paspor haji.
  4. Pengambilan paspor haji di kantor Imigrasi.

Waktu Pengajuan Paspor Haji

Untuk tahun 2023, jadwal pengajuan paspor haji untuk calon jamaah haji Indonesia telah diumumkan oleh Kementerian Agama, yaitu pada tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 6 April 2023. Calon jamaah diharapkan untuk segera mengajukan paspor haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Demikianlah syarat paspor haji 2023 yang harus diketahui oleh para calon jamaah haji. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengajukan paspor haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan agar dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar dan aman.

  Harga Perpanjang Paspor Yang Sudah Mati

admin