Apa itu Paspor Haji?
Syarat Paspor Haji – Paspor Haji adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Paspor Haji memiliki fungsi yang sama dengan paspor pada umumnya, yaitu sebagai identitas resmi dan wajib bagi setiap jamaah haji yang akan berangkat ke Mekkah.
Syarat Paspor Haji
Syarat untuk membuat Paspor Haji adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun pada saat daftar haji
3. Sudah pernah melakukan haji atau umroh sebelumnya
4. Mendaftar melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan tidak dalam keadaan rusak atau hilang.
6. Tidak memiliki hutang pajak atau denda di Kementerian Agama.
Proses Pembuatan Paspor Haji
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan, maka proses pembuatan Paspor Haji dapat di lakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
2. Pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP dan akta lahir.
3. Oleh karena itu Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan di berikan Nomor Induk Calon Haji (NICH).
4. Sehingga Setelah memperoleh NICH, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor Haji dengan membawa dokumen yang di perlukan ke Kantor Imigrasi terdekat.
5. Maka Setelah proses pembuatan Paspor Haji selesai, pemohon akan di berikan bukti pengambilan paspor dan di wajibkan untuk menyelesaikan proses keberangkatan haji dengan travel haji dan umroh yang telah di pesan sebelumnya.
Biaya Pembuatan Paspor Haji
Maka Biaya pembuatan Paspor Haji di tentukan oleh Kementerian Agama RI dan dapat berubah-ubah setiap tahunnya. Namun, biaya tersebut biasanya mencakup biaya administrasi, pengurusan paspor, dan biaya pengambilan paspor di kantor Imigrasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya pembuatan Paspor Haji, sebaiknya menghubungi travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Kesimpulan
Selanjutnya Paspor Haji adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap jamaah haji Indonesia yang akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah. Syarat untuk membuat Paspor Haji meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun pada saat daftar haji, dan tidak memiliki hutang pajak atau denda di Kementerian Agama. Maka Proses pembuatan Paspor Haji bisa di lakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di tentukan dan biaya pembuatan Paspor Haji di tentukan oleh Kementerian Agama RI. Sehingga Jangan lupa untuk memilih travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama untuk memudahkan proses pendaftaran dan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah. Baca Juga: Paspor Kilat Jakarta 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups