Syarat Mengurus SKCK Di Polres

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang sering disebut SKCK, adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, ataupun untuk keperluan pendidikan. SKCK dapat dikeluarkan oleh kepolisian, dan untuk mendapatkannya, kita harus mengurusnya di Polres terdekat. Namun, sebelum mengurus SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas tentang syarat mengurus SKCK di Polres.

Syarat-syarat Umum

Sebelum mengurus SKCK di Polres, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia secara legal.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili saat ini.

3. Tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.

Syarat-syarat Khusus

Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK di Polres. Berikut adalah syarat-syarat khusus tersebut:

1. Membawa fotokopi KTP dan KK. Fotokopi KTP harus sesuai dengan domisili saat ini. Fotokopi KK hanya diperlukan jika alamat di KTP dan KK berbeda.

  SKCK Kabupaten Malang: Semua yang Perlu Anda Ketahui

2. Melampirkan surat permohonan mengurus SKCK yang ditandatangani oleh pemohon. Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau menggunakan formulir yang disediakan oleh Polres.

3. Membawa pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Pas foto harus berwarna, dengan latar belakang putih, dan memakai pakaian yang sopan.

4. Membawa biaya pengurusan SKCK. Besar biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, umumnya biaya ini berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000.

Cara Mengurus SKCK di Polres

Setelah memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, pemohon dapat datang langsung ke Polres terdekat untuk mengurus SKCK. Cara mengurus SKCK di Polres adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Polres terdekat dan cari bagian pelayanan SKCK.

2. Serahkan surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, pas foto, dan biaya pengurusan SKCK ke petugas pelayanan SKCK.

3. Tunggu hingga SKCK selesai diproses. Waktu yang dibutuhkan tergantung dari pihak kepolisian.

4. Ambil SKCK yang telah selesai diproses. SKCK biasanya akan diberikan dalam bentuk kertas yang ditandatangani oleh petugas kepolisian.

  SKCK Untuk Nikah: Apa Itu dan Bagaimana Mendapatkannya

Kesimpulan

Mengurus SKCK di Polres memang memerlukan beberapa syarat khusus, seperti membawa fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, pas foto, dan biaya pengurusan. Namun, dengan memenuhi semua syarat tersebut, kita dapat dengan mudah mengurus SKCK di Polres terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengurus SKCK di Polres.

admin