Syarat Mengurus SKCK Bekasi

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK, merupakan surat yang dibutuhkan dalam banyak hal, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, hingga untuk mengurus dokumen keimigrasian. SKCK juga dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus SIM, membuat paspor, dan masih banyak lagi lainnya.

Bagi warga Bekasi yang ingin membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail mengenai persyaratan dan prosedur membuat SKCK di Bekasi.

Persyaratan Pembuatan SKCK di Bekasi

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Bekasi:

1. Fotokopi KTP atau identitas lain yang masih berlaku.

2. Surat pengantar dari tempat kerja atau institusi pendidikan (jika diperlukan).

3. Pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.

4. Biaya administrasi sebesar Rp30.000,-.

Prosedur Pembuatan SKCK di Bekasi

Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK di Bekasi:

  Mengurus SKCK Berapa Lama

1. Datang ke kantor Satpas Polres atau Mapolsek terdekat.

2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.

3. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan yang dibutuhkan.

4. Tunggu hingga SKCK selesai dibuat.

5. Ambil SKCK yang telah selesai dibuat.

Kesimpulan

Itulah persyaratan dan prosedur membuat SKCK di Bekasi. Dengan mengetahui persyaratan dan prosedur tersebut, diharapkan dapat membantu Anda dalam mengurus SKCK dengan mudah dan cepat.

admin