Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor 2023

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan digunakan sebagai bukti identitas. Paspor berisi informasi penting pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan foto. Paspor juga berisi visa, yang memungkinkan pemegang paspor untuk masuk ke negara lain.

Mengapa Perlu Memperpanjang Paspor?

Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 5-10 tahun tergantung pada negara yang menerbitkannya. Setelah masa berlaku habis, pemegang paspor perlu memperpanjang paspor jika ingin tetap melakukan perjalanan internasional. Memperpanjang paspor juga diperlukan jika ada perubahan data pribadi atau jika paspor hilang atau rusak.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor?

Sebaiknya memperpanjang paspor dilakukan sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Hal ini disarankan karena sejumlah negara mewajibkan para wisatawan memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan untuk bisa memasuki negara tersebut. Jadi, jangan tunggu hingga paspor Anda benar-benar habis masa berlakunya.

  Mobil Layanan Paspor 2024

Siapa yang Berwenang Mengurus Perpanjangan Paspor?

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berwenang mengurus perpanjangan paspor. Anda bisa mengunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus perpanjangan paspor atau melakukannya secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Apa Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor di 2023?

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat mengurus perpanjangan paspor di 2023:

Syarat Umum

– Memiliki paspor yang masih berlaku atau paspor yang telah habis masa berlakunya selama kurang dari 3 tahun.- Membawa KTP atau dokumen identitas lainnya yang sah.- Membawa pas foto ukuran 4×6 cm sesuai standar yang ditetapkan.

Syarat Khusus bagi Warga Negara Indonesia

– Bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun dan belum memiliki paspor, harus membawa akta kelahiran.- Bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki paspor, harus membawa akta kelahiran dan KTP orang tua.

Syarat Khusus bagi Warga Negara Asing

– Bagi WNA yang belum memiliki paspor Indonesia, harus memiliki izin tinggal yang sah.- Bagi WNA yang telah memiliki paspor Indonesia, harus membawa izin tinggal yang sah.

  Syarat Perpanjangan Paspor Biasa 2023

Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?

Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya masa berlaku. Biaya perpanjangan paspor reguler untuk 48 halaman mulai dari Rp355.000 dan untuk 24 halaman mulai dari Rp255.000. Namun, biaya tersebut masih bisa berubah tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Paspor secara Online?

Berikut adalah cara mengurus perpanjangan paspor secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:1. Kunjungi situs imigrasi.go.id dan klik menu e-Paspor.2. Buat akun dan login ke situs e-Paspor.3. Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan lengkap.4. Unggah pas foto ukuran 4×6 cm dan dokumen identitas lainnya yang diperlukan.5. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui bank yang ditentukan.6. Tunggu konfirmasi dari Imigrasi mengenai jadwal pengambilan paspor yang sudah diperpanjang.

Kesimpulan

Itulah syarat yang perlu dipenuhi saat mengurus perpanjangan paspor di 2023. Jadi, pastikan Anda memeriksa masa berlaku paspor Anda sebelum melakukan perjalanan internasional dan jangan menunggu terlalu lama untuk memperpanjang paspor. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan paspor yang diperpanjang dengan mudah dan cepat.

  Pembayaran Paspor Via Mobile Banking BNI 2023
admin