Syarat Mengurus Paspor Haji

Apa itu Paspor Haji?

Paspor Haji adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap calon jamaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Paspor Haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Kementerian Luar Negeri.

Syarat Umum Mengurus Paspor Haji

Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengurus Paspor Haji. Syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.

2. Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan masih berdomisili di Indonesia.

3. Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Tidak sedang dalam tahanan atau masih dalam masa percobaan.

5. Tidak sedang terdaftar sebagai orang yang diduga atau terbukti terlibat dalam tindak pidana atau terorisme.

  Paspor Ditahan Imigrasi 2023

6. Telah melunasi biaya haji dan biaya pengurusan Paspor Haji.

Syarat Khusus Mengurus Paspor Haji

Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengurus Paspor Haji. Syarat-syarat khusus tersebut antara lain:

1. Calon jamaah haji harus sudah memiliki Surat Tanda Regristrasi Haji (STRH) dan Nomor Porsi.

2. Calon jamaah haji harus sudah memiliki Akun Sistem Informasi Haji Terpadu (Sisfohaji).

3. Calon jamaah haji harus membawa dokumen asli seperti: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

4. Calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

5. Calon jamaah haji harus melengkapi dokumen administrasi lainnya yang diminta oleh travel haji dan umroh, seperti: pas foto, surat keterangan sehat, dan lain-lain.

Prosedur Mengurus Paspor Haji

Berikut adalah prosedur mengurus Paspor Haji:

1. Calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.

  Negara Bebas Visa Paspor Indonesia 2023

2. Setelah melakukan pendaftaran, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan nomor registrasi.

3. Calon jamaah haji harus membuat Akun Sistem Informasi Haji Terpadu (Sisfohaji) melalui website resmi Kementerian Agama atau melalui aplikasi seluler Sisfohaji.

4. Setelah memiliki Akun Sisfohaji, calon jamaah haji bisa mengajukan permohonan Paspor Haji melalui website resmi Sisfohaji.

5. Calon jamaah haji harus mengisi formulir permohonan Paspor Haji secara online dan melengkapi dokumen administrasi lainnya yang diminta, seperti: surat keterangan sehat, pas foto, dan lain-lain.

6. Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, calon jamaah haji harus membayar biaya pengurusan Paspor Haji ke rekening yang ditentukan.

7. Setelah melakukan pembayaran, calon jamaah haji harus menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Kementerian Agama.

8. Jika permohonan disetujui, Paspor Haji akan dicetak dan bisa diambil di kantor imigrasi yang telah ditentukan.

Biaya Mengurus Paspor Haji

Biaya pengurusan Paspor Haji terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

1. Biaya administrasi dan pengurusan Paspor Haji.

  Undangan Paspor Cdr 2023 - Informasi Terbaru dan Terlengkap

2. Biaya visa dan biaya pelayanan Imigrasi.

3. Biaya asuransi dan biaya perlindungan jamaah haji.

4. Biaya transportasi dan penginapan di Tanah Suci.

Kesimpulan

Mengurus Paspor Haji memerlukan persyaratan dan prosedur yang cukup rumit. Oleh karena itu, calon jamaah haji harus memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen administrasi sudah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan Paspor Haji. Dalam hal ini, jasa paspor umroh terpercaya seperti Jangkar Groups bisa menjadi solusi terbaik untuk mempermudah proses pengurusan Paspor Haji.Jasa Paspor Umroh

admin