Syarat Mengurus Paspor Baru 2023

Syarat Mengurus Paspor Baru – Mendapatkan paspor baru dapat menjadi sebuah proses yang sangat melelahkan karena banyaknya persyaratan yang diperlukan. Namun, jika Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, maka proses tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Syarat Umum Mengurus Paspor Baru

Sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor baru, pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan seperti:

  • KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan bebas hutang dari bank atau lembaga keuangan lainnya
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  Paspor Biasa Elektronik Adalah 2024

Syarat tambahan ini berlaku untuk aplikasi paspor baru Anda:

Persyaratan Untuk Pelajar

Jika Anda seorang pelajar dan ingin membuat paspor baru, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  • Surat rekomendasi dari kepala sekolah
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi rapor terakhir

Persyaratan Untuk PNS

Jika Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • Surat rekomendasi dari instansi tempat Anda bekerja
  • SK pengangkatan terakhir
  • Surat keterangan saat ini masih aktif sebagai PNS

Persyaratan Untuk Pelamar Kerja

Jika Anda sedang melamar pekerjaan dan memerlukan paspor untuk urusan pekerjaan, maka persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • Surat rekomendasi dari perusahaan yang Anda lamar
  • Fotokopi NPWP
  • Surat keterangan pembayaran PBB

Persyaratan Untuk Anak Berusia Dibawah 17 Tahun

Jika Anda ingin membuat paspor baru untuk anak berusia di bawah 17 tahun, maka persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • Surat persetujuan dari kedua orang tua
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai orang tua
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  Aplikasi M Paspor Request Timeout

Persyaratan Untuk WNI Yang Sudah Berusia 17 Tahun

Jika Anda sudah berusia 17 tahun atau lebih, maka persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari RT dan RW
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Fotokopi kartu keluarga

Persyaratan Untuk WNI Yang Sudah Berusia 18 Tahun Keatas

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas, maka persyaratan tambahan berikut harus dipenuhi:

  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau Puskesmas
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Mengisi Formulir Aplikasi Paspor

Setelah memastikan semua persyaratan telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir aplikasi paspor. Formulir aplikasi dapat diunduh dari situs resmi Kementerian Luar Negeri atau diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.

Pastikan semua informasi yang diisi dalam formulir aplikasi paspor benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, tandatangani formulir tersebut dan jangan lupa melampirkan semua dokumen yang diperlukan.

  Legalisir Paspor Dimana

Proses Verifikasi Dokumen

Setelah pengisian formulir selesai, Anda harus menyerahkan semua dokumen ke kantor Imigrasi terdekat. Dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas Imigrasi untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai.

Jika semuanya sudah sesuai, maka Anda akan mendapatkan nomor antrian dan akan dipanggil oleh petugas untuk melanjutkan proses pembuatan paspor.

Proses Pembuatan Paspor

Setelah semua dokumen sudah diverifikasi, Anda bisa langsung melanjutkan proses pembuatan paspor. Anda akan diminta untuk memilih jenis paspor yang ingin dibuat, apakah biasa atau kilat.

Jika Anda memilih pembuatan paspor biasa, proses pembuatan paspor akan memakan waktu sekitar 10-15 hari kerja. Namun, jika Anda memilih pembuatan paspor kilat, waktu pembuatan hanya sekitar 3-4 hari kerja.

Pengambilan Paspor

Saat paspor Anda sudah selesai dibuat, Anda bisa langsung mengambil paspor di kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan. Jangan lupa membawa kartu identitas yang masih berlaku saat mengambil paspor.

Setelah mendapatkan paspor baru, pastikan Anda memeriksa kembali semua informasi yang tertera di paspor tersebut. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan ke petugas Imigrasi terdekat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin