Syarat Mencari SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas pelanggaran hukum. SKCK diperlukan untuk mengajukan permohonan visa, pendaftaran karyawan, dan beberapa proses lainnya.

Siapa yang Berhak Mencari SKCK?

SKCK dapat diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh SKCK.

Syarat Mencari SKCK

1. Warga Negara Indonesia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pengantar dari lembaga atau instansi yang membutuhkan SKCK.2. Warga Negara Asing harus memiliki KITAS atau KITAP serta surat pengantar dari lembaga atau instansi yang membutuhkan SKCK.3. Calon pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas pelanggaran hukum.4. Calon pemohon telah mencapai usia minimal 17 tahun.5. Calon pemohon tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan kriminal.

  Syarat Membuat SKCK Semarang

Prosedur Mencari SKCK

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan SKCK:1. Calon pemohon mengunjungi kantor kepolisian terdekat dan meminta formulir permohonan SKCK.2. Calon pemohon mengisi formulir dengan data pribadi lengkap dan mencantumkan alasan permohonan SKCK.3. Calon pemohon melampirkan fotokopi KTP atau KITAS/KITAP serta surat pengantar dari lembaga atau instansi yang membutuhkan SKCK.4. Calon pemohon membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.5. Setelah selesai, calon pemohon akan dijadwalkan untuk melengkapi proses pemeriksaan sidik jari dan foto wajah di kantor kepolisian.6. Setelah pemeriksaan selesai, calon pemohon akan diberikan SKCK dalam waktu beberapa hari.

Kata Kunci Meta

SKCK, surat keterangan catatan kepolisian, syarat mencari SKCK, prosedur mencari SKCK, proses pemeriksaan sidik jari, foto wajah, biaya administrasi

admin