Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa ke luar negeri. SKCK dapat dikeluarkan oleh kantor polisi setempat, seperti Polsek. Namun, sebelum Anda mengajukan permohonan SKCK, berikut adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi:
1. Identitas diri yang jelas
Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah memiliki identitas diri yang jelas. Identitas diri yang dimaksud adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Pastikan bahwa informasi pada KTP Anda akurat dan terbaru.
2. Surat permohonan SKCK
Untuk mengajukan permohonan SKCK, Anda harus membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat. Surat permohonan ini harus dilengkapi dengan alasan mengapa Anda membutuhkan SKCK.
3. Biaya pengurusan SKCK
Pengurusan SKCK tidak gratis. Oleh karena itu, Anda harus membayar biaya pengurusan SKCK terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Besaran biaya pengurusan SKCK dapat berbeda-beda di setiap Polsek.
4. Verifikasi data diri
Sebelum SKCK dapat diberikan, Polsek akan melakukan verifikasi data diri Anda. Verifikasi ini meliputi cek fisik dan cek dokumen identitas yang Anda miliki. Pastikan bahwa informasi pada dokumen identitas Anda akurat dan terbaru.
5. Tidak memiliki riwayat kriminal
Untuk mendapatkan SKCK, Anda harus membuktikan bahwa Anda tidak memiliki riwayat kriminal. Oleh karena itu, ketika verifikasi dilakukan, pastikan bahwa Anda dapat membuktikan bahwa Anda tidak pernah melakukan tindakan kriminal.
6. Tidak sedang dalam proses tindakan hukum
Anda juga harus membuktikan bahwa Anda tidak sedang dalam proses tindakan hukum. Ini berarti bahwa Anda tidak sedang diadili atau diproses secara hukum terkait dengan tindakan kriminal yang Anda lakukan.
7. Tidak sedang dalam proses tindakan administratif
Anda juga harus membuktikan bahwa Anda tidak sedang dalam proses tindakan administratif. Ini berarti bahwa Anda tidak sedang diproses secara hukum terkait dengan pelanggaran administratif atau tindakan yang melanggar hukum.
8. Tidak dalam status buronan
Terakhir, Anda juga harus membuktikan bahwa Anda tidak dalam status buronan. Ini berarti bahwa Anda tidak sedang dicari oleh kepolisian terkait dengan tindakan kriminal atau pelanggaran lainnya.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di Polsek setempat. Dalam proses pengurusan SKCK, pastikan bahwa Anda mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan oleh Polsek untuk mempercepat pengurusan SKCK Anda.