Syarat Memperpanjang SKCK Yang Sudah Mati

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK sering diminta oleh instansi pemerintah maupun swasta sebagai salah satu syarat dalam proses pendaftaran maupun perekrutan.

Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya selama 6 bulan atau 1 tahun tergantung kebijakan dari kepolisian setempat. Jika SKCK sudah habis masa berlakunya, maka diperlukan perpanjangan SKCK untuk tetap dapat digunakan dalam kepentingan resmi.

Waktu Pengajuan Perpanjangan SKCK

Untuk mengajukan perpanjangan SKCK, seseorang harus memperhatikan masa berlaku SKCK yang sudah habis. Saat ini, kebanyakan kepolisian sudah membuka layanan perpanjangan SKCK secara online melalui website resmi kepolisian. Namun, jika mengalami kesulitan dalam mengakses website tersebut, perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan secara langsung ke kantor kepolisian setempat.

Syarat Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah mati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  Cara Pembuatan SKCK Baru

1. Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.

2. Fotokopi SKCK lama yang sudah habis masa berlakunya.

3. Pasfoto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan berwarna.

4. Biaya administrasi yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan dari kepolisian setempat.

5. Surat Permohonan Perpanjangan SKCK yang ditandatangani oleh pemohon.

6. Formulir permohonan perpanjangan SKCK yang sudah diisi dengan lengkap dan jelas.

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru yang telah diperbarui.

Prosedur Memperpanjang SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kepolisian setempat. Berikut adalah prosedur mengajukan perpanjangan SKCK:

1. Pemohon datang ke kantor kepolisian setempat dan mengambil formulir permohonan perpanjangan SKCK.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK dengan lengkap dan jelas.

3. Pemohon menyerahkan formulir permohonan perpanjangan SKCK beserta persyaratan yang dibutuhkan ke petugas kepolisian yang bertugas.

4. Petugas kepolisian akan memeriksa semua persyaratan yang diserahkan oleh pemohon.

5. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka petugas kepolisian akan menerbitkan SKCK yang baru.

  Antrian Pagi SKCK

6. Pemohon membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh kepolisian setempat.

7. Pemohon mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

Kesimpulan

Dalam memperpanjang SKCK yang sudah mati, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti fotokopi KTP, fotokopi SKCK lama, pasfoto terbaru, biaya administrasi, surat permohonan, formulir permohonan, dan SKCK baru yang telah diperbarui. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kepolisian setempat dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan memperpanjang SKCK yang sudah mati, seseorang dapat menggunakan SKCK tersebut kembali dalam kepentingan resmi.

admin