Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengurus visa ke luar negeri. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Nah, dalam artikel ini akan dibahas lengkap mengenai syarat-syarat memperpanjang SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK digunakan untuk mengetahui apakah ada catatan kriminal atau tidak pada seseorang yang membutuhkan dokumen tersebut.
Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?
Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat memperpanjang SKCK:
1. Masa Berlaku SKCK Sudah Habis
Tentu saja, syarat utama untuk memperpanjang SKCK adalah masa berlaku SKCK telah habis. Biasanya, masa berlaku SKCK adalah satu tahun, kecuali untuk kepentingan visa yang berbeda-beda persyaratannya.
2. Tidak Ada Catatan Kriminal
Jika pada saat pembuatan SKCK lalu terdapat catatan kriminal, maka SKCK tidak bisa diperpanjang. Namun, jika pada saat pembuatan SKCK tidak ada catatan kriminal, maka SKCK bisa diperpanjang.
3. Tidak Ada Perubahan Data Pribadi
Jika ada perubahan data pribadi seperti alamat atau pekerjaan, maka SKCK tidak bisa diperpanjang. Sehingga, jika terdapat perubahan data pribadi, maka SKCK harus dibuat ulang.
Bagaimana Proses Memperpanjang SKCK?
Setelah memenuhi syarat-syarat memperpanjang SKCK, berikut adalah prosedur untuk memperpanjang SKCK:
1. Mengisi Formulir
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK yang bisa didapatkan di kantor polisi atau di website resmi kepolisian.
2. Melampirkan Dokumen-dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, lampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan fotokopi SKCK lama.
3. Membayar Biaya Administrasi
Setelah itu, bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian. Besar biaya administrasi ini biasanya bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.
4. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen dan biaya sudah dilengkapi, maka tunggu proses verifikasi dari kepolisian. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
5. Mengambil SKCK Baru
Jika SKCK baru sudah selesai dibuat, maka ambil SKCK baru tersebut di kantor polisi tempat mengurus permohonan SKCK.
Berapa Biaya untuk Memperpanjang SKCK?
Biaya untuk memperpanjang SKCK berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing. Namun, secara umum biaya untuk memperpanjang SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Apa Saja Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan untuk Memperpanjang SKCK?
Adapun dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK antara lain:
1. KTP
KTP diperlukan sebagai identitas resmi yang dimiliki oleh seseorang.
2. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga seseorang.
3. Fotokopi SKCK Lama
Fotokopi SKCK Lama diperlukan sebagai bukti bahwa SKCK sebelumnya sudah pernah dibuat.
Bagaimana Jika SKCK Tidak Bisa Diperpanjang?
Jika SKCK tidak bisa diperpanjang karena adanya catatan kriminal, maka yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk menghapus catatan kriminal tersebut. Permohonan penghapusan catatan kriminal bisa diajukan ke kepolisian dengan melampirkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Kesimpulan
SKCK adalah surat keterangan penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Untuk memperpanjang SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti. Namun, jika SKCK tidak bisa diperpanjang karena adanya catatan kriminal, maka yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk menghapus catatan kriminal tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan informasi mengenai syarat memperpanjang SKCK.