Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting untuk dimiliki. Paspor TKI berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Sebelum memperpanjang paspor TKI, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Paspor Asli
Syarat pertama untuk memperpanjang paspor TKI adalah memiliki paspor asli yang masih berlaku. Pastikan paspor dalam kondisi baik dan tidak rusak. Jika terdapat kerusakan pada paspor, sebaiknya dibawa ke Kantor Imigrasi terdekat untuk diperbaiki atau membuat paspor baru.
2. Surat Perjanjian Kerja
Selanjutnya, TKI harus memiliki Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang masih berlaku. SPK adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh TKI dan majikan sebagai bukti kesepakatan kerja. Dokumen ini harus dikirimkan ke Kantor Imigrasi saat memperpanjang paspor TKI.
3. KTP dan KK
TKI juga harus mempersiapkan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). KTP dan KK digunakan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Pastikan dokumen ini masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera pada paspor.
4. Pas Foto
Pastikan juga untuk mempersiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus diambil dengan latar belakang yang bersih dan jelas, serta menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
5. Biaya
Terakhir, pastikan untuk membayar biaya memperpanjang paspor TKI. Biaya ini bervariasi tergantung dari negara tempat TKI bekerja dan tingkat kesulitan dalam pengurusan paspor. Untuk informasi lebih lanjut mengenai biaya, silakan menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, TKI sudah dapat memperpanjang paspor dan melanjutkan pekerjaan di luar negeri. Ingatlah untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis agar tidak terkendala dalam pekerjaan dan kehidupan di luar negeri.