Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal.
Kapan SKCK dibutuhkan?
SKCK dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, mendaftar kuliah atau sekolah, dan lain-lain. SKCK juga diperlukan ketika seseorang ingin bergabung dengan organisasi tertentu atau ketika akan mengajukan izin kepemilikan senjata api.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
– Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk
– Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
– Surat permohonan pembuatan SKCK
– Surat keterangan domisili
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Surat keterangan tidak buta warna dari dokter
– Biaya pembuatan SKCK
Proses Membuat SKCK
Berikut ini adalah proses membuat SKCK:
1. Datang ke Kantor Polisi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan
2. Isi formulir permohonan pembuatan SKCK
3. Foto dan sidik jari akan diambil
4. Menunggu proses verifikasi
5. SKCK sudah bisa diambil setelah proses verifikasi selesai
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Polisi. Namun, umumnya waktu pembuatan SKCK sekitar 1-2 minggu setelah proses verifikasi selesai.
Kesimpulan
Membuat SKCK adalah proses yang penting untuk mendapatkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. Penting untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti proses yang benar agar SKCK dapat diterbitkan dengan cepat dan akurat. Banyak situasi di mana SKCK diperlukan, jadi pastikan untuk memiliki SKCK yang valid dan terbaru.