Jika kamu ingin melanjutkan studi ke jenjang kuliah, maka kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Nah, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai syarat membuat SKCK untuk kuliah. Simak dengan baik ya!
Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa pemohon memiliki catatan kepolisian yang bersih atau tidak terlibat dalam tindak kriminal. SKCK sendiri diperlukan untuk berbagai kepentingan, salah satunya untuk melanjutkan studi ke jenjang kuliah.
Proses pembuatan SKCK tergolong mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun, sebelum membuat SKCK, kamu harus memenuhi beberapa syarat yang berlaku. Apa saja syaratnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Syarat Membuat SKCK Untuk Kuliah
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk keperluan kuliah:
1. Warga Negara Indonesia
Syarat utama untuk membuat SKCK adalah kamu harus merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ini berarti kamu harus memiliki KTP sebagai bukti identitas. Selain itu, kamu juga harus berusia di atas 17 tahun.
2. Tidak Terlibat Tindak Kriminal
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Jadi, jika kamu pernah terlibat dalam tindak kriminal, maka kemungkinan besar kamu tidak akan mendapatkan SKCK.
3. Tidak Ada Masalah Dalam Pemerintahan
Selain tidak terlibat dalam tindak kriminal, kamu juga harus tidak memiliki masalah dalam pemerintahan. Artinya, kamu tidak sedang dalam proses hukum atau dikenai sanksi oleh pihak berwenang.
4. Sehat Jasmani dan Rohani
Syarat terakhir adalah kamu harus sehat jasmani dan rohani. Ini berarti kamu harus melewati tes kesehatan yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Proses Pembuatan SKCK
Jika kamu telah memenuhi semua syarat di atas, maka kamu bisa mulai melakukan proses pembuatan SKCK. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
1. Mengisi Formulir
Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini biasanya disediakan oleh pihak kepolisian. Di dalam formulir, kamu harus mengisi data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor KTP.
2. Mengumpulkan Dokumen
Setelah mengisi formulir, kamu harus mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
3. Membayar Biaya Administrasi
Setelah mengumpulkan dokumen, kamu harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
4. Tes Kesehatan
Setelah membayar biaya administrasi, kamu akan diarahkan untuk melaksanakan tes kesehatan. Tes kesehatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kamu sehat jasmani dan rohani.
5. Pengambilan SKCK
Setelah tes kesehatan selesai, kamu bisa mengambil SKCK di kepolisian setempat. Waktu pengambilan SKCK biasanya hanya memakan waktu beberapa hari saja.
Kesimpulan
Demikianlah syarat membuat SKCK untuk kuliah yang harus kamu ketahui. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah pembuatan SKCK dengan benar agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. Semoga bermanfaat!