Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan saat mencari pekerjaan. SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan tertentu. Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai syarat membuat SKCK untuk kerja.
Apa itu SKCK?
Sebelum masuk ke dalam syarat membuat SKCK untuk kerja, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang berisi catatan mengenai latar belakang seseorang. Catatan ini meliputi apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau tidak. Dokumen ini dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
Syarat Membuat SKCK untuk Kerja
Untuk membuat SKCK untuk keperluan kerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk kerja:
Warga Negara Indonesia
SKCK hanya dapat diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Jika Anda bukan WNI, Anda tidak bisa membuat SKCK.
Usia Minimal 17 Tahun
Untuk membuat SKCK, Anda harus minimal berusia 17 tahun.
Tidak Terlibat dalam Tindak Pidana
Anda tidak bisa membuat SKCK jika pernah terlibat dalam tindak pidana. Jika Anda memiliki catatan kriminal, maka Anda harus membayar denda atau menyelesaikan hukuman penjara terlebih dahulu sebelum dapat membuat SKCK.
Tidak Memiliki Gangguan Jiwa
Anda juga tidak bisa membuat SKCK jika memiliki gangguan jiwa.
Mengisi Formulir SKCK
Setelah memenuhi semua syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Formulir ini bisa diunduh dari website resmi kepolisian atau diambil langsung di kantor kepolisian terdekat.
Melampirkan Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir SKCK, Anda harus melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari RT/RW setempat.
Melakukan Verifikasi dan Pembayaran
Setelah semua dokumen dilengkapi, Anda harus melakukan verifikasi dan membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
Menunggu SKCK Jadi
Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu SKCK jadi. Waktu pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah.
Kesimpulan
Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk kerja: Warga Negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak memiliki gangguan jiwa, mengisi formulir SKCK, melampirkan dokumen pendukung, melakukan verifikasi dan pembayaran, serta menunggu SKCK jadi. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat ini agar SKCK dapat segera jadi dan Anda bisa segera melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan tertentu.