Syarat Membuat SKCK Umur Berapa

Syarat Membuat SKCK Umur Berapa

1. Apa itu SKCK?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi riwayat hukum seseorang. SKCK dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

2. Umur untuk Membuat SKCK

Sebelum membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah mengenai umur. Menurut peraturan yang berlaku, seseorang yang ingin membuat SKCK harus berusia minimal 17 tahun. Jadi, jika Anda masih di bawah usia tersebut, Anda harus menunggu hingga mencapai usia yang diizinkan.

3. Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah memastikan bahwa Anda sudah cukup umur untuk membuat SKCK, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • Surat Pengantar dari instansi yang membutuhkan atau dari Kepolisian
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di tempat Anda membuat SKCK
  SKCK Buat Keluar Negeri

4. Proses Pembuatan SKCK

Setelah semua dokumen sudah dipersiapkan, Anda bisa langsung menuju ke Kepolisian terdekat untuk membuat SKCK. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja, tergantung dari kebijakan di setiap daerah.

Setelah SKCK selesai dibuat, Anda akan mendapatkan surat keterangan yang berisi informasi mengenai riwayat hukum Anda. Pastikan untuk menyimpan SKCK dengan baik karena dokumen ini dapat digunakan dalam berbagai keperluan.

5. Kesimpulan

Membuat SKCK memang memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mengenai umur dan dokumen yang dibutuhkan. Namun, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan mudah. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat SKCK.

admin