Syarat Membuat SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah menyertakan akta kelahiran. Namun, bagaimana jika Anda tidak memiliki akta kelahiran? Apakah masih bisa membuat SKCK? Berikut ini adalah syarat membuat SKCK tanpa akta kelahiran.

1. Surat Keterangan Lahir

Jika Anda tidak memiliki akta kelahiran, Anda bisa mengajukan Surat Keterangan Lahir ke kantor Desa/Kelurahan atau Kantor Catatan Sipil. Syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Lahir antara lain: a) Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau rumah sakit; b) Fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan c) Foto wajah terbaru ukuran 4×6.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk membuat SKCK, Anda juga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera pada Surat Keterangan Lahir.

3. Surat Keterangan Domisili

Selain Surat Keterangan Lahir dan KTP, Anda juga harus menyertakan Surat Keterangan Domisili. Surat ini bisa Anda dapatkan dari kantor Desa/Kelurahan setempat dengan melampirkan fotokopi KK dan bukti pembayaran rekening listrik atau air.

  Cara Mendapat Surat SKCK

4. Pas Foto

Pas foto juga merupakan persyaratan wajib untuk membuat SKCK. Pastikan foto yang Anda berikan sesuai dengan ketentuan, yaitu berwarna, latar belakang putih, tidak mengenakan kacamata hitam, dan ukuran 4×6.

5. Biaya Administrasi

Terakhir, jangan lupa untuk membayar biaya administrasi. Setiap daerah menerapkan tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Kesimpulan

Dalam membuat SKCK, akta kelahiran memang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Namun, jika Anda tidak memiliki akta kelahiran, Anda masih bisa membuat SKCK dengan menyertakan Surat Keterangan Lahir, KTP, Surat Keterangan Domisili, pas foto, dan membayar biaya administrasi. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dengan baik untuk memudahkan proses pembuatan SKCK.

admin