Syarat Membuat SKCK Tangerang

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. Artinya, SKCK adalah bukti bersihnya rekam jejak seseorang dari segi hukum. Namun, sebelum mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas selengkapnya tentang syarat membuat SKCK di Tangerang.

1. Warga Negara Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin membuat SKCK di Tangerang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pendaftar harus membawa KTP asli yang masih berlaku. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi KTP yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KK yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.

2. Warga Negara Asing

Bagi Warga Negara Asing atau WNA yang ingin membuat SKCK di Tangerang, syaratnya sedikit berbeda dibandingkan dengan WNI. Pertama, pendaftar harus membawa paspor asli yang masih berlaku dan izin tinggal terbatas. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi paspor yang sudah dilegalisir oleh Imigrasi setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KTP-el yang sudah dilegalisir oleh Imigrasi setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.

  SKCK Kepanjangannya

3. Anak Dibawah Umur

Jika yang ingin membuat SKCK adalah anak dibawah umur, maka syaratnya sedikit berbeda dengan WNI dan WNA. Pertama, pendaftar harus membawa surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan bahwa anak tersebut akan membuat SKCK. Kedua, pendaftar harus membawa fotokopi KTP kedua orang tua yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.

4. Pelaporan Kehilangan SKCK

Bagi yang kehilangan SKCK, maka harus melapor ke kantor polisi terdekat dan membawa fotokopi SKCK yang hilang. Selain itu, pendaftar juga harus membawa fotokopi KTP asli yang masih berlaku dan fotokopi KK yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Terakhir, pendaftar harus membawa materai Rp 6.000 sebanyak dua lembar.

5. Proses Pembuatan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pendaftar bisa langsung menuju ke kantor polisi yang memiliki wewenang mengeluarkan SKCK di Tangerang. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-2 minggu tergantung dari banyaknya permintaan dan kebijakan dari kantor polisi tersebut. Setelah SKCK selesai dibuat, pendaftar bisa langsung mengambilnya dengan membawa tanda pengenal yang sudah disebutkan sebelumnya.

  Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Secara Online

6. Kesimpulan

Syarat membuat SKCK di Tangerang tergolong mudah dan tidak terlalu rumit. Yang terpenting adalah membawa semua persyaratan yang sudah disebutkan di atas dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, pembuatan SKCK akan berjalan dengan lancar dan cepat.

admin