Syarat Membuat SKCK Samarinda

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sering diminta dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Bagi warga Samarinda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas syarat-syarat pembuatan SKCK Samarinda, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu SKCK. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang berisi catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal.

SKCK dibutuhkan dalam berbagai hal, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengurus visa
  • Mendaftar sekolah atau universitas
  • Mengurus izin mengemudi
  • Menjadi anggota kepolisian atau TNI

Bagi warga Samarinda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi.

  Contoh SKCK Kosong: Menjawab Kebutuhan Masyarakat yang Memiliki Kepentingan Hukum

Syarat Membuat SKCK Samarinda

1. Warga Negara Indonesia

Untuk dapat membuat SKCK, yang bersangkutan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan terdaftar sebagai penduduk Samarinda.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Usia minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Namun, untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta, usia minimal yang dibutuhkan adalah 21 tahun.

3. Surat Permohonan Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian Daerah Samarinda. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi dengan alasan pembuatan SKCK dan informasi pribadi yang lengkap.

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi KTP yang masih berlaku harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Jika yang bersangkutan belum memiliki KTP, maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti.

5. Pas Foto Terbaru

Pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Pastikan pas foto tersebut jelas dan tidak kabur.

6. Biaya Pembuatan SKCK

  Kartu Tik Pada SKCK

Untuk membuat SKCK, yang bersangkutan harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan Kepolisian Daerah Samarinda.

Proses Pembuatan SKCK Samarinda

Setelah mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan melampirkan syarat-syarat di atas, maka proses pembuatan SKCK akan dilakukan oleh petugas Kepolisian Daerah Samarinda. Proses pembuatan SKCK tersebut meliputi:

1. Verifikasi Data

Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan, seperti identitas diri dan riwayat kegiatan kriminal.

2. Pengecekan Sidik Jari

Petugas akan melakukan pengecekan sidik jari untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki riwayat kegiatan kriminal.

3. Pengambilan Foto

Setelah sidik jari diperiksa, maka petugas akan mengambil foto yang nantinya akan dicetak pada SKCK.

4. Pengambilan SKCK

Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka SKCK bisa diambil oleh yang bersangkutan di Kepolisian Daerah Samarinda.

Kesimpulan

Membuat SKCK Samarinda tidaklah sulit asalkan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas telah dipenuhi dengan benar. Selain itu, pastikan juga untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK dengan alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK akan berjalan lancar dan SKCK dapat diterima dalam waktu yang lebih cepat.

  Prosedur Pembuatan SKCK Online
admin