Syarat Membuat SKCK Malang

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang sering disebut dengan SKCK adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk mengecek apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, kuliah, atau bahkan keperluan pernikahan. Di kota Malang, penerbitan SKCK bisa dilakukan di kantor Polres Malang.

Syarat Membuat SKCK Malang

Untuk membuat SKCK di kota Malang, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Surat keterangan dari Kelurahan atau Kecamatan yang menyatakan bahwa pemohon telah menjadi penduduk setempat selama minimal 6 bulan.

3. Pas foto terbaru dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

4. Biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-.

5. Jika pemohon adalah seorang mahasiswa, maka harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Kuliah dari kampusnya.

  SKCK Buat Daftar Tni

Proses Pembuatan SKCK di Malang

Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, pemohon bisa langsung datang ke kantor Polres Malang untuk mengurus SKCK. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja tergantung banyaknya antrian dan kepadatan penerbitan SKCK di kota Malang.

Catatan Penting dalam Membuat SKCK di Malang

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika membuat SKCK di kota Malang, di antaranya adalah:

1. Pastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi dengan benar.

2. Jangan lupa membawa uang pas untuk pembayaran biaya administrasi.

3. Persiapkan diri dengan sabar, karena proses penerbitan SKCK bisa memakan waktu yang cukup lama tergantung banyaknya antrian.

Kata Kunci Meta:

SKCK, Malang, persyaratan, proses, penerbitan, Polres

admin