Syarat Membuat SKCK Kulon Progo

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, kuliah, dan pernikahan. Di Kulon Progo, SKCK dapat dibuat di kantor Polres Kulon Progo. Namun, sebelum membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Membuat SKCK Kulon Progo

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kulon Progo:

1. Warga Negara Indonesia

Untuk membuat SKCK di Kulon Progo, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dikarenakan SKCK hanya diberikan kepada WNI.

  Link Bikin SKCK Online Bekasi

2. Berusia Minimal 17 Tahun

Syarat kedua untuk membuat SKCK di Kulon Progo adalah berusia minimal 17 tahun. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia bahwa seseorang harus berusia minimal 17 tahun untuk dapat membuat SKCK.

3. Berkas Lengkap

Syarat ketiga untuk membuat SKCK di Kulon Progo adalah melengkapi berkas yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa berkas yang harus disiapkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Surat Permohonan Pembuatan SKCK

4. Tidak Terlibat Kasus Kriminal

Syarat terakhir untuk membuat SKCK di Kulon Progo adalah tidak terlibat dalam kasus kriminal. Hal ini berarti bahwa seseorang yang ingin membuat SKCK harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak terlibat dalam kasus kriminal.

Prosedur Membuat SKCK Kulon Progo

Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya adalah mengikuti prosedur untuk membuat SKCK di Kulon Progo. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

1. Mendaftar di Polres Kulon Progo

Langkah pertama adalah mendaftar di Polres Kulon Progo. Calon pemohon SKCK harus datang ke kantor Polres Kulon Progo dengan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan sebelumnya.

  Situs SKCK Online: Cara Mudah dan Cepat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

2. Mengisi Formulir

Setelah mendaftar, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pembuatan SKCK. Formulir ini dapat diambil di kantor Polres Kulon Progo atau dapat diunduh melalui website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk membuat SKCK di Kulon Progo adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya ini dapat dibayar di kantor Polres Kulon Progo.

4. Verifikasi Data

Setelah membayar biaya administrasi, langkah selanjutnya adalah verifikasi data. Petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisikan pada formulir pembuatan SKCK. Verifikasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diisikan benar dan valid.

5. Pengambilan Sidik Jari

Setelah verifikasi data selesai, langkah selanjutnya adalah pengambilan sidik jari. Petugas akan melakukan pengambilan sidik jari yang akan digunakan untuk membuat SKCK.

6. Pengambilan SKCK

Setelah semua proses selesai, langkah terakhir adalah pengambilan SKCK. SKCK dapat diambil di kantor Polres Kulon Progo pada hari yang telah ditentukan oleh petugas.

  Syarat SKCK Polres Blitar

Kesimpulan

Demikianlah syarat dan prosedur untuk membuat SKCK di Kulon Progo. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah disebutkan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar.

admin