Syarat Membuat SKCK Di Bekasi

Apa Itu SKCK dan Kenapa Penting?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Dokumen ini seringkali diperlukan dalam proses melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengurus visa, dan sebagainya.

Meski proses pengurusan SKCK terbilang cukup mudah, namun terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut berbeda-beda tergantung tempat tinggal dan kebijakan dari instansi yang menerbitkan SKCK. Pada artikel ini, kita akan membahas syarat membuat SKCK di Bekasi.

Syarat Membuat SKCK di Bekasi

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Bekasi, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

  Syarat Membikin SKCK

1. Warga Negara Indonesia

Hanya warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Kepolisian Resor Bekasi.

2. Usia Minimal 17 Tahun

Usia minimal untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Bekasi adalah 17 tahun.

3. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Calon pemohon SKCK harus menyerahkan surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana baik di wilayah Bekasi maupun di luar Bekasi. Jika dalam pengisian formulir permohonan terdapat keterangan yang tidak benar, maka pemohon akan dikenakan sanksi hukum.

4. Berkas Lengkap

Calon pemohon SKCK di Bekasi harus membawa berkas-berkas yang lengkap, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Pernyataan Tidak Terlibat Tindak Pidana
  • Surat Pengantar dari Instansi yang Memerlukan

Proses Pengajuan SKCK di Bekasi

Berikut ini adalah prosedur pengajuan SKCK di Bekasi:

1. Datang ke Kantor Polisi

Kamu harus datang ke Kantor Polisi yang berwenang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

  Berapa Ukuran Foto Buat SKCK?

2. Isi Formulir dan Serahkan Berkas

Setelah sampai di Kantor Polisi, kamu harus mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas. Pastikan semua berkas yang diserahkan lengkap dan tidak ada yang kurang.

3. Bayar Biaya Administrasi

Setelah berkas dan formulir sudah lengkap, kamu harus membayar biaya administrasi pembuatan SKCK di Bank atau Kantor Pos yang telah ditunjuk oleh Polisi.

4. Tunggu Pengumuman

Setelah membayar biaya administrasi, kamu harus menunggu pengumuman dari Kantor Polisi mengenai jadwal pengambilan SKCK. Biasanya, proses pengambilan SKCK memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas syarat-syarat dan prosedur pengajuan pembuatan SKCK di Bekasi. Pastikan kamu memenuhi semua syarat dan membawa berkas-berkas yang lengkap sehingga proses pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar.

Jangan lupa untuk rajin memeriksa pengumuman dari Kantor Polisi agar kamu tidak ketinggalan jadwal pengambilan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat!

admin