Syarat Membuat SKCK Bandung

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau bersih dari segala jenis pelanggaran hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat membuat SKCK di Kota Bandung secara lengkap.

Warga Negara Indonesia (WNI)

Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kota Bandung:

1. Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga Asli

Anda harus melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Asli saat mengajukan permohonan SKCK. KTP dan Kartu Keluarga Asli harus diambil dari wilayah Kota Bandung.

  Pembuatan SKCK Sampai Jam Berapa

2. Melampirkan Pas Foto Terbaru

Anda harus melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bandung.

3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Anda harus tidak memiliki catatan kriminal atau bersih dari segala jenis pelanggaran hukum.

4. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar. Formulir dapat diambil langsung di Kantor Kepolisian yang telah ditunjuk.

5. Membayar Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya administrasi SKCK di Kota Bandung adalah Rp. 30.000,-.

Warga Negara Asing (WNA)

Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kota Bandung:

1. Melampirkan Paspor Asli

Anda harus melampirkan paspor asli saat mengajukan permohonan SKCK. Paspor harus sesuai dengan wilayah Kota Bandung.

2. Melampirkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) / Izin Tinggal Terbatas Pelajar (ITTP)

Anda harus melampirkan izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal terbatas pelajar (ITTP) saat mengajukan permohonan SKCK.

  SKCK Tidak Ada Rumus Sidik Jari

3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Anda harus tidak memiliki catatan kriminal atau bersih dari segala jenis pelanggaran hukum.

4. Mengisi Formulir Permohonan SKCK

Anda harus mengisi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar. Formulir dapat diambil langsung di Kantor Kepolisian yang telah ditunjuk.

5. Membayar Biaya Administrasi

Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Biaya administrasi SKCK di Kota Bandung adalah Rp. 300.000,-.

Kesimpulan

Nah, itulah syarat membuat SKCK di Kota Bandung untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan memperoleh SKCK dengan benar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai SKCK di Kota Bandung.

admin