Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau bersih dari segala jenis pelanggaran hukum. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat-syarat membuat SKCK di Kota Bandung secara lengkap.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Jika Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kota Bandung:
1. Melampirkan KTP dan Kartu Keluarga Asli
2. Melampirkan Pas Foto Terbaru
3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
4. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
5. Membayar Biaya Administrasi
Warga Negara Asing (WNA)
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Kota Bandung:
1. Melampirkan Paspor Asli
2. Melampirkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) / Izin Tinggal Terbatas Pelajar (ITTP)
3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
4. Mengisi Formulir Permohonan SKCK
5. Membayar Biaya Administrasi
Kesimpulan
Nah, itulah syarat membuat SKCK di Kota Bandung untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan memperoleh SKCK dengan benar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai SKCK di Kota Bandung.