Syarat Membuat SKCK Adalah

Syarat Membuat SKCK Adalah

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberi informasi mengenai catatan kriminal seseorang. SKCK dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti saat melamar pekerjaan, mengajukan izin tinggal di luar negeri, atau memperpanjang paspor.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia atau WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.

4. Tidak sedang dalam masa tahanan atau penahanan.

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana.

6. Tidak pernah terlibat dalam kasus narkotika atau obat-obatan terlarang.

7. Tidak sedang dalam pengawasan atau wajib lapor.

8. Tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan seksual.

9. Tidak pernah terlibat dalam tindak kekerasan, baik fisik maupun verbal.

10. Tidak pernah terlibat dalam tindak terorisme.

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan.

  Cara Membuat SKCK Online Polri

12. Tidak pernah dijatuhi sanksi administratif oleh kepolisian.

Prosedur untuk Membuat SKCK

Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat untuk membuat SKCK, langkah selanjutnya adalah:

1. Datang ke kantor polisi terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan pas foto.

3. Isi formulir yang disediakan.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku.

5. Tunggu beberapa hari hingga SKCK kamu selesai diproses.

Kesimpulan

Demikianlah syarat-syarat untuk membuat SKCK. Pastikan kamu memenuhi semua syarat tersebut dan mengikuti prosedur yang ada. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan pembayaran yang sesuai. Dengan SKCK, kamu bisa memperoleh dokumen resmi yang dibutuhkan dalam berbagai situasi.

admin