Pendahuluan
Sidik jari merupakan salah satu bentuk identifikasi manusia yang paling umum digunakan di seluruh dunia. Sidik jari digunakan untuk mengidentifikasi seseorang dalam berbagai hal, seperti pembuatan paspor, kartu identitas dan lain sebagainya. Pada tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sidik jari di Indonesia. Artikel ini akan membahas syarat-syarat tersebut secara detail.
1. KTP Elektronik
Untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. KTP elektronik adalah dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia. KTP elektronik mengandung informasi pribadi dan sidik jari pemiliknya.
2. Usia Minimal 17 Tahun
Syarat kedua untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023 adalah usia minimal 17 tahun. Hal ini berarti bahwa mereka yang belum mencapai usia 17 tahun tidak akan diizinkan untuk membuat sidik jari. Syarat ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari penyalahgunaan informasi mereka.
3. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Syarat ketiga untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023 adalah tidak memiliki catatan kriminal. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa hanya orang yang memiliki reputasi yang baik yang diberikan akses ke informasi penting seperti sidik jari.
4. Dokumen Pendukung
Selain ketiga syarat di atas, Anda juga harus menyediakan dokumen pendukung untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023. Dokumen pendukung yang diperlukan adalah KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat izin dari orang tua atau wali jika Anda belum mencapai usia 21 tahun.
5. Membayar Biaya Administrasi
Syarat terakhir untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023 adalah membayar biaya administrasi. Biaya administrasi tersebut akan ditentukan oleh pemerintah dan harus dibayarkan sebelum Anda dapat membuat sidik jari.
Kesimpulan
Syarat-syarat di atas harus dipenuhi untuk membuat sidik jari di Indonesia pada tahun 2023. Pastikan Anda memiliki KTP elektronik, sudah mencapai usia minimal 17 tahun, tidak memiliki catatan kriminal, menyediakan dokumen pendukung, dan membayar biaya administrasi. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Anda dapat dengan mudah membuat sidik jari dan memperoleh identitas resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia.