Syarat Membuat Perpanjangan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku terbatas dan perlu diperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Berikut adalah syarat membuat perpanjangan SKCK.

Syarat Umum

Untuk membuat perpanjangan SKCK, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah memiliki KTP elektronik;
  • Sudah memiliki SKCK yang masih berlaku;
  • Tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang tidak berpengaruh pada kepentingan hukum dan negara;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau masih dalam masa percobaan;
  • Tidak sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) atau daftar pemantauan orang (DPO).

Jika semua syarat umum sudah terpenuhi, selanjutnya perlu dilakukan proses pembuatan perpanjangan SKCK.

Proses Pembuatan Perpanjangan SKCK

Untuk membuat perpanjangan SKCK, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain:

  1. Mengunduh formulir perpanjangan SKCK dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
  2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK dengan data yang lengkap dan benar;
  3. Melampirkan fotokopi KTP elektronik dan SKCK yang masih berlaku;
  4. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 3×4 cm;
  5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SKCK.
  Persyaratan Membuat SKCK Untuk Daftar TNI

Setelah semua tahapan selesai dilakukan, maka SKCK perpanjangan akan segera diproses dan dapat diambil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SKCK untuk Pelamar Kerja

Jika Anda ingin membuat perpanjangan SKCK untuk keperluan melamar kerja, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melampirkan surat keterangan bebas narkoba;
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter;
  • Melampirkan surat keterangan tidak buta warna;
  • Melampirkan surat pengantar dari perusahaan yang memberikan tawaran kerja.

Jika semua syarat tambahan sudah terpenuhi, maka perpanjangan SKCK dapat segera diproses dan diterbitkan.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000.

Kesimpulan

Membuat perpanjangan SKCK memang memerlukan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan. Namun, dengan memenuhi semua syarat dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik, maka proses perpanjangan SKCK dapat berjalan dengan lancar dan mudah.

admin