Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama dan Apostille

Syarat Legalisir Buku Nikah – Legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille kemenkumham harus Anda ketahui saat ingin melakukan legalisir buku nikah. Oleh karena itu, syarat-syarat yang di butuhkan sudah terpenuhi jadi proses legalisir akan menjadi jauh lebih cepat dan lancar karena Anda tidak perlu bolak-balik untuk melengkapi dokumen yang di butuhkan.

 

baca juga : Legalisasi dokumen di Kazakhstan

 

Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Maka dari itu, bagi mereka yang menikah di dalam negeri bisa melakukan legalisir di KUA kecamatan sesuai dengan domisili, Tetapi bagi Anda yang menikah di luar negeri dan ingin melakukan legalisir buku nikah maka harus mengurusnya di kementerian agama atau apostille kemenkumham.

 

baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Kazaksthan

 

Syarat-syarat Legalisir Buku Nikah

Berikut ini adalah syarat-syarat dokumen yang harus dan harus penuhi saat  melakukan legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille Kemenkumham.

  1. Menyiapkan buku nikah asli milik suami dan istri
  2. Menyiapkan paspor untuk warga negara asing
  3. Oleh sebab itu, anda harus menyiapkan fotocopy surat keterangan domisili suami istri atau KTP
  4. Menyiapkan fotokopi akta cerai bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing jika pemohon telah berstatus sebagai janda atau duda yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
  5. Maka dari itu, bagi yang mualaf  harus membawa sertifikat agama Islam
  6. Menyimpan fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan dan sudah di terjemahkan ke bahasa Indonesia untuk pernikahan WNI dan WNA
  7. Menyimpan fotocopy kutipan akta nikah yang telah di legalisir oleh KUA Kecamatan sebanyak 3 eksemplar
  8. Oleh sebab itu, jika pengurusan di limpahkan pada pihak lain  Anda harus menyertakan surat kuasa yang di tandatangani di atas materai dan melampirkan fotokopi KTP pihak yang di beri kuasa maupun yang memberi kuasa
  Jasa Legalisasi Apostille Kemenkumham Profesional

 

baca juga : VISA KERJA KAZAKHSTAN

 

Syarat-syarat Legalisir Buku Nikah

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah

  1. Pertama-tama Anda harus mengisi formulir pendaftaran legalisasi, karena biasanya proses ini akan memakan waktu kurang lebih selama 5 menit
  2. Setelah itu Anda harus menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan kepada petugas Di tjen Bimas Islam Kemenag. Rata-rata waktu yang di butuhkan untuk melakukan verifikasi yaitu sekitar 30 menit namun untuk kondisi tertentu bisa sampai 3 hari. Jadi Anda harus mengkonfirmasi ke petugas berapa lama waktu yang mereka butuhkan.
  3. Tunggulah beberapa saat karena petugas akan melakukan pemeriksaan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan. Jika tidak lengkap atau tidak sah maka akan di kembalikan pada Anda, Jadi jika dokumen-dokumen sudah sesuai maka permohonan akan segera di proses
  4. Tunggulah sampai proses legalisasi dokumen selesai. Dan biasanya proses legalisasi memakan waktu sekitar 10 menit
  5. Setelah selesai buku nikah akan di serahkan kepada Anda dan buku nikah tersebut sudah di legalisir oleh pejabat yang memiliki kewenangan

 

Prosedur Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Apa itu Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah?

Legalisasi apostille adalah layanan legalisasi online untuk dokumen-dokumen yang berasal dari Indonesia dan bisa di pergunakan di luar negeri baik untuk warga negara asing yang telah tergabung ataupun untuk warga negara Indonesia. Layanan apostille sudah bisa Anda akses mulai tanggal 4 juni tahun 2023 melalui website resminya.

  Jasa Legalisir Ijazah Kemenkumham: Mempercepat Solusi

Karena Apostille adalah pengesahan cap, pengesahan tanda tangan pejabat dan atau segel resmi yang ada di dalam sebuah dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen lewat sebuah instansi yang salah satunya adalah Kemenkumham selaku pihak yang berperan sebagai otoritas yang memiliki kewenangan.

 

Apa itu Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Maka Dokumen yang bisa di ajukan ada sebanyak 66 jenis yang biasanya di jadikan standar dalam pendaftaran pernikahan beda kebangsaan atau syarat pendidikan maupun pelatihan di luar negeri seperti transkrip nilai dan ijazah atau bahkan buku nikah. Di negara Indonesia bisa di gunakan di kurang lebih sebanyak 122 negara dan bisa mendukung lalu lintas dokumen antar negara yang tergabung dalam konvensi apostille.

 

Daftar Negara Konvensi  Apostille

  1. Albania
  2. Andora
  3. Antgua and Barbuda
  4. Argentina
  5. Armenia
  6. Australia
  7. Austria
  8. Azerbaijan
  9. Bahamas
  10. Bahrain
  11. Barbados
  12. Belarus
  13. Belgium
  14. Belize
  15. Bolivia
  16. Bosnia and Herzegovina 17. Botswana
  17. Brazil
  18. Brunei Darussalam
  19. Bulgaria
  20. Burundi
  21. Cabo Verde
  22. Chile
  23. China
  24. Colombia
  25. Cook Islands
  26. Costa Rica
  27. Croatia
  28. Cyprus
  29. Czech Republic
  30. Denmark
  31. Dominica
  32. Dominican Republic
  33. Ecuador
  34. El Salvador
  35. Estonia
  36. Eswatini
  37. Fiji
  38. Finland
  39. France
  40. Georgia
  41. Germany
  42. Greece
  43. Grenada
  44. Guatemala
  45. Guyana
  46. Honduras
  47. Hungary
  48. Iceland
  49. India
  50. Indonesia
  51. Ireland
  52. Israel
  53. Italy
  54. Jamaica
  55. Japan
  56. Kazakhstan
  57. Kosovo
  58. Kyrgyzstan
  59. Latvia
  60. Lesotho
  61. Liberia
  62. Liechtenstein
  63. Lithuania
  64. Luxembourg
  65. Malawi
  66. Malta
  67. Marshall Islands
  68. Mauritius
  69. Mexico
  70. Monaco
  71. Mongolia
  72. Montenegro
  73. Morocco
  74. Namibia
  75. Netherlands
  76. New Zealand
  77. Nicaragua
  78. Niue
  79. North Macedonia
  80. Norway
  81. Oman
  82. Palau
  83. Panama
  84. Paraguay
  85. Peru
  86. Phillippines
  87. Poland
  88. Portugal
  89. Republic of Korea
  90. Republic of Moldova
  91. Romania
  92. Russian Federation
  93. Saint Kitts and Nevis
  94. Saint Lucia
  95. Saint Vincent and the  Grenadines
  96. Samoa
  97. San Marino
  98. Sao Tome and Principe
  99. Saudi Arabia
  100. Serbia
  101. Seychelles
  102. Singapore
  103. Slovakia
  104. Slovenia
  105. South Africa
  106. Spain
  107. Suriname
  108. Sweden
  109. Switzerland
  110. Tajikistan
  111. Tonga
  112. Trinidad and Tobago
  113. Tunisia
  114. Turkey
  115. Ukraine
  116. United Kingdom of Great  Britain and Northern Ireland
  117. United States of America
  118. Uruguay
  119. Uzbekistan
  120. Vanuatu
  121. Venezuela
  Legalisir Ijazah Kemenkumham Online

 

Daftar Negara Konvensi  Apostille

 

Cara Legalisasi Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus anda lakukan saat ingin melakukan legalisasi apostille.

  1. Pertama-tama siapkan semua dokumen yang di butuhkan, dokumen harus sudah di legalisir oleh pejabat instansi yang berkaitan
  2. Selanjutnya pindai atau scan dokumen-dokumen tersebut. Pastikan tidak ada bagian yang terpotong dan kualitas dokumen bagus atau tidak pecah
  3. Selanjutnya Anda harus mengajukan permohonan apostille melalui aplikasi legalisasi apostille
  4. Permohonan Anda akan di verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  5. Setelah di verifikasi selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran. Besarnya tarif legalisasi apostille di kenakan biaya sebesar 150.000 untuk PNBP.
  6. Terakhir Anda bisa melakukan print out atau cetak sertifikat di loket

Maka Oleh sebab itu, bagi Anda yang menikah dengan warga negara asing dan ingin melakukan legalisasi aposttile buku nikah maka harus melakukan legalisasi ke tiga kementerian yaitu:

 

Cara Legalisasi Apostille dan Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Maka Setelah melakukan legalisasi apostille ke tiga kementerian di atas selanjutnya Anda harus menerjemahkan buku nikah ke dalam bahasa negara yang di tuju. Anda harus melakukan translate menggunakan jasa penerjemah tersumpah yang telah di akui oleh negara yang di tuju. Biasanya tiap-tiap negara telah menunjuk penerjemah tersumpah yang sudah di akui.

 

Jasa Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah

Jangkar Group merupakan perusahaan layanan jasa yang menyediakan penerjemah tersumpah professional yang sudah di akui oleh berbagai negara. Jangkar Group juga bisa membantu Anda yang ingin melakukan legalisir buku nikah.

Anda tinggal menyerahkan syarat legalisir buku nikah di Kementerian Agama dan apostille kemenkumham pada kami dan nantinya semua proses akan di kerjakan oleh tim kami. Untuk informasi lebih lengkap mengenai jasa kami maka Anda bisa menghubungi admin Jangkar Group melalui chat WhatsApp atau telepon.

 

Jasa Legalisir Buku Nikah dan Syarat Legalisir Buku Nikah

 

Adi