Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham Update

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham – Setiap pasangan yang telah menikah harus memiliki Buku Nikah yang sah dan legal. Selain sebagai bukti sah pernikahan, Buku Nikah juga diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus visa atau permohonan kredit. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham

Untuk memastikan bahwa Buku Nikah Anda sah dan legal, Anda perlu melakukan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda ketahui untuk melakukan legalisasi Buku Nikah di Kemenkumham:

1. Buku Nikah Asli

Syarat pertama untuk melakukan legalisasi Buku Nikah di Kemenkumham adalah Anda harus memiliki Buku Nikah asli. Buku Nikah yang di palsukan atau terbuat dari kertas biasa tidak akan di terima untuk di lakukan legalisasi.

  Jasa Apostille Tarif Kompetitif

Pastikan Buku Nikah Anda benar-benar asli dan di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jika Anda kehilangan Buku Nikah asli, Anda harus mengajukan permohonan penggantian Buku Nikah ke KUA setempat terlebih dahulu.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri

Untuk melakukan legalisasi Buku Nikah di Kemenkumham, Anda dan pasangan harus membawa fotokopi KTP masing-masing. Pastikan fotokopi KTP yang Anda bawa masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di Buku Nikah.

3. Fotokopi Surat Nikah

Selain Buku Nikah, Anda juga harus membawa fotokopi Surat Nikah. Surat Nikah adalah dokumen yang di keluarkan oleh KUA pada saat Anda menikah. Fotokopi Surat Nikah harus benar-benar jelas dan dapat di baca dengan mudah.

4. Fotokopi Akta Kelahiran Suami dan Istri

Syarat berikutnya adalah membawa fotokopi Akta Kelahiran suami dan istri. Akta Kelahiran ini di butuhkan untuk memastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat umur untuk menikah. Pastikan fotokopi Akta Kelahiran yang Anda bawa masih berlaku dan sesuai dengan data yang tertera di Buku Nikah.

  Apostille DC

5. Fotokopi Akta Cerai (jika pernah bercerai)

Jika Anda atau pasangan pernah bercerai, Anda harus membawa fotokopi Akta Cerai. Hal ini di perlukan untuk memastikan bahwa Anda sudah resmi bercerai dan tidak dalam status pernikahan lagi.

6. Formulir Permohonan Legalisasi

Terakhir, Anda harus mengisi formulir permohonan legalisasi yang di sediakan oleh Kemenkumham. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.

Kesimpulan

Demikian untuk melakukan Syarat Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas untuk memastikan proses legalisasi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

admin